BALIKPAPAN — Kinerja legislasi DPRD Balikpapan kembali menjadi sorotan. Dari 25 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, baru enam yang berhasil disahkan hingga September. Lambannya realisasi ini membuat target legislasi tahun ini jauh dari harapan, meski DPRD sudah mulai menyiapkan agenda Propemperda 2026.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengakui pencapaian tersebut belum optimal.
“Dari 25 rancangan perda yang ditetapkan dalam Propemperda 2025, baru enam yang berhasil disahkan hingga September. Targetnya, setidaknya dua sampai empat ranperda lagi bisa diselesaikan sebelum tahun berakhir,” ungkapnya, Selasa (30/09/2025).
Andi menambahkan, proses pembahasan ranperda lain masih berjalan. Beberapa masih di tahap awal, sementara sebagian lainnya menunggu fasilitasi dan harmonisasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Propemperda 2025 sendiri terdiri atas 24 ranperda reguler dan satu ranperda kumulatif terbuka. Namun, alih-alih fokus menyelesaikan target tahun ini, DPRD sudah mulai menyiapkan sejumlah usulan untuk 2026. Usulan tersebut mayoritas berupa revisi perda lama, sementara inisiatif baru jumlahnya relatif sedikit.
“Mayoritas usulan Propemperda 2026 berupa revisi perda. Kalau inisiatif DPRD biasanya menghasilkan perda baru, tapi jumlahnya relatif sedikit,” jelasnya.
Meski capaian legislasi rendah, Andi menegaskan proses pembentukan perda tidak serta-merta berhenti. Prosedurnya panjang, mulai dari registrasi, pembahasan legislatif, hingga fasilitasi Kemenkumham dan Pemprov Kaltim.
“Belum disahkan bukan berarti berhenti. Semua masih berjalan sesuai mekanisme, dan kami optimis beberapa ranperda segera rampung,” pungkasnya. []
Penulis : Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan