BALIKPAPAN — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar rakyat pada Selasa (10/03/2026). Tiga lokasi yang menjadi sasaran peninjauan yakni Pasar Sepinggan, Rapak Plaza di kawasan Muara Rapak, serta Pasar Pandan Sari.
Dari hasil peninjauan tersebut, anggota dewan menemukan sejumlah persoalan terkait penataan pasar yang dinilai perlu segera dibenahi oleh pemerintah kota dan pengelola pasar.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan salah satu perhatian utama berada di Pasar Sepinggan. Menurutnya, pasar tersebut perlu ditata ulang melalui program revitalisasi agar kondisi lingkungan pasar menjadi lebih rapi, tertib, dan tidak terlihat kumuh.
“Tadi kami sudah melakukan pengecekan di Pasar Sepinggan, termasuk kantor UPTD Pasar Sepinggan. Dari hasil peninjauan memang ada beberapa hal yang harus segera ditindaklanjuti dan sifatnya wajib,” kata Taufik, Selasa (10/03/2026) sore di Masjid Nur Hidayah.
Ia menilai revitalisasi pasar rakyat menjadi langkah penting agar fasilitas pasar dapat memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat yang berbelanja.
“Pasar tersebut perlu dibangun atau ditata kembali. Tujuannya agar penataan pasar menjadi lebih baik dan tidak terlihat kumuh,” ujarnya.
Selain kondisi bangunan pasar, DPRD juga menyoroti kondisi kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Sepinggan yang dinilai kurang layak untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Kondisi kantor UPTD juga perlu mendapat perhatian serius. Masa pelayanan kepada masyarakat dilakukan dengan kondisi kantor seperti itu,” katanya.
Dalam sidak tersebut, Komisi II DPRD juga menemukan persoalan dalam penataan pedagang. Pedagang pakaian yang seharusnya menempati lantai dua justru banyak yang berjualan di lantai satu, yang sebenarnya diperuntukkan bagi pedagang kebutuhan pokok atau sembako.
“Kenyataannya lantai satu juga digunakan untuk menjual pakaian dan sandal. Ini menunjukkan adanya kesalahan penataan sejak awal,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penggunaan kios di pasar tersebut. Bahkan ditemukan adanya penyewa kios yang kembali menyewakan lapaknya kepada pihak ketiga.
“Ada penyewa kios dari UPT yang merasa seolah-olah memiliki kios tersebut lalu disewakan kembali kepada pihak lain. Padahal itu sebenarnya tidak diperbolehkan,” bebernya.
Sementara itu, di kawasan Rapak Plaza, DPRD juga menerima sejumlah keluhan dari pedagang. Namun, dewan tidak dapat melakukan intervensi langsung terhadap pengelolaan kawasan tersebut karena masih berada dalam skema kerja sama Build Operate Transfer (BOT).
Di kawasan tersebut juga terdapat pusat perbelanjaan Ramayana yang pengelolaannya dikontrakkan kepada PT Asta hingga tahun 2028.
“Artinya pihak PT Asta memiliki kewenangan dalam pengelolaan. Kami dari DPRD hanya bisa membawa aspirasi masyarakat dan menyampaikan keluhan pedagang sebagai bentuk mediasi atau pengawasan,” kata Taufik.
Menurutnya, dari penjelasan pihak pengelola diketahui bahwa biaya pemeliharaan kawasan tersebut cukup besar. Rencana kenaikan harga sewa sebenarnya telah direncanakan sejak masa pandemi COVID-19, namun penyesuaian baru dilakukan pada bulan ini.
Kondisi tersebut memicu keluhan pedagang, terutama karena banyak kios yang kosong sehingga pedagang yang masih bertahan merasa terbebani biaya operasional.
“Banyak kios kosong sehingga pedagang yang tersisa merasa terbebani. Padahal kondisi itu juga menjadi kerugian bagi pihak pengelola,” terangnya.
Selain dua lokasi tersebut, DPRD juga menyoroti penataan di Pasar Pandan Sari. Menurut Taufik, pengelolaan pasar rakyat harus dilakukan secara lebih tertib agar mampu memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat.
Ia menambahkan bahwa selama sistem kerja sama BOT di Rapak Plaza masih berlaku hingga tahun 2028, Pemerintah Kota Balikpapan belum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Nanti setelah masa kontrak BOT berakhir pada 2028, barulah pemerintah kota memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembenahan,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap aset daerah tersebut. Taufik menegaskan bahwa kawasan Rapak Plaza pada dasarnya merupakan aset milik Pemerintah Kota Balikpapan.
Karena itu, pihaknya telah meminta data lengkap kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait aset pemerintah kota yang dikelola melalui kerja sama serta potensi retribusi yang dihasilkan dari pengelolaan pasar tersebut.
“Kami sudah meminta data lengkap dari BKD terkait aset pemerintah kota dan potensi retribusi yang dihasilkan. Target kami 1 April seluruh data tersebut sudah ada,” ungkapnya.
Menurut Taufik, pemerintah daerah tidak boleh hanya fokus pada penerimaan retribusi tanpa diimbangi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Pemerintah bukan untuk dilayani, tetapi untuk melayani masyarakat,” tegasnya. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan