DPRD Balikpapan Soroti Aturan Baru PAW dalam UU 1/2025

BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terkait pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi terbaru tersebut menjadi acuan penting bagi seluruh partai politik dan para wakil rakyat di berbagai tingkatan, mulai pusat hingga daerah.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Balikpapan pada Selasa (02/12/2025). Ia menekankan bahwa sosialisasi ini sangat diperlukan agar penerapan PAW berjalan tepat sasaran serta terhindar dari penafsiran yang keliru.

“Kunjungan KPU ini dalam rangka sosialisasi tentang UU No. 1 Tahun 2025 tentang PAW atau tentang penggantian paruh waktu. Dalam arti bahwa sosialisasi ini diperlukan bagi partai-partai atau bagi seluruh DPRD baik tingkat RI, DPD, provinsi, maupun kota mensosialisasikan undang-undang ini sehingga menterjemahkan bahwa undang-undang tersebut bisa dipahami oleh seluruh partai politik maupun seluruh para DPRD yang ada di kota baik itu tingkat RI maupun tingkat kabupaten/kota,” ujar Yono.

Yono memaparkan bahwa regulasi terkait PAW memiliki sejarah panjang. Aturan ini sebelumnya diatur melalui UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi sebelum diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2025. Rangkaian regulasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan mekanisme, tata cara, serta alasan sah dilaksanakannya PAW.

“Dan itu perlu dicermati karena itu menurut UU No. 1 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004 terus putusan MK sampai UU terbaru yaitu No. 1 Tahun 2025. Nah ini penerapan bahwa keberlakuan PAW yang pada sesungguhnya undang-undang itu mengakomodir pergantian paruh waktu untuk para DPRD RI maupun ke tingkat kota,” jelasnya.

Dalam regulasi baru tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai krusial. PAW dapat diterapkan jika anggota dewan meninggal dunia, mengalami berhalangan tetap, terbukti kasus korupsi dengan vonis di atas dua tahun, atau tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut. Kondisi-kondisi tersebut menjadi parameter apakah kursi anggota dewan perlu beralih kepada calon berikutnya.

“Salah satu poin di dalam undang-undang itu adalah partai ada yang dikatakan meninggal atau berhalangan tetap atau mungkin kasus korupsi yang di atas 2 tahun sekian atau bersentilan dengan tidak aktifnya kegiatan dewan selama 3 bulan dan berturut-turut itu ada poin-poin itu,” terang Yono.

Namun, Yono menyoroti satu ketentuan yang dinilai paling menarik perhatian, yakni prioritas keterwakilan perempuan apabila terdapat calon PAW dengan perolehan suara sama kuat.

“Dan yang kedua yang paling penting ada salah satu pasal itu yang menarik adalah ketika PAW ini adalah urutan kedua itu suaranya sama dengan gender laki-laki dan perempuan, dan diutamakan adalah perempuan, jadi ketika nomor urut 2 itu laki-laki atau perempuan sama maka yang didahulukan otomatis perempuan.”

Menurut Yono, regulasi terbaru ini tidak semata-mata mengatur pergantian anggota dewan, tetapi juga berperan dalam memperkuat lembaga legislatif dan meningkatkan kualitas representasi politik. Ia berharap seluruh partai politik dapat memahami aturan ini secara komprehensif untuk menghindari kesalahan penerapan di kemudian hari. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com