DPRD Balikpapan Soroti Perumahan Tak Berizin, Dorong Pengawasan

BALIKPAPAN – Persoalan perumahan tak berizin di Kota Minyak semakin mengemuka. Komisi I DPRD Kota Balikpapan menyoroti maraknya pembangunan yang belum mengantongi izin lengkap, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengungkapkan bahwa dari total 191 perumahan yang terdata di Balikpapan, baru 22 perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah kota. Artinya, lebih dari 85 persen perumahan belum menuntaskan kewajibannya.

“Ini yang menjadi catatan kami. Dari ratusan perumahan itu, yang menyerahkan PSU masih sangat minim. Padahal itu kewajiban pengembang,” ujarnya, Selasa (03/03/2026) di kantornya.

Menurut Danang, praktik pembangunan tanpa tahapan perizinan yang benar masih terjadi, termasuk proses pembebasan dan penataan lahan (clearing) yang tidak sesuai aturan. Dampaknya bukan sekadar administrasi, melainkan langsung dirasakan masyarakat.

“Karena bagaimanapun juga efeknya ke masyarakat. Banyak perumahan yang tidak berizin, termasuk proses clearing yang tidak sesuai aturan, akhirnya berdampak pada banjir,” tegasnya.

Secara regulasi, kewajiban PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut, setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum didirikan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pembekuan atau pencabutan PBG, hingga pembongkaran bangunan.

Sementara kewajiban penyediaan dan penyerahan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009. Di tingkat daerah, ketentuan itu diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa sanksi administratif, tidak diprosesnya izin lanjutan, hingga pencabutan izin usaha.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dampak di lapangan mulai terlihat. Di Balikpapan Timur, tepatnya RT 81 Kelurahan Manggar, aktivitas pembukaan lahan yang diduga belum berizin lengkap menyebabkan sebuah rumah warga roboh setelah hujan deras. Pengembang disebut memberikan kompensasi sementara Rp 2 juta per bulan untuk biaya sewa rumah korban.

Di sisi lain, Danang mengakui para pengembang juga mengeluhkan banyaknya persyaratan perizinan. Ia menyebut sebagian aturan merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, sehingga daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan penyederhanaan.

“Sebenarnya kita di daerah ingin menyederhanakan. Tapi banyak aturan itu dasar hukumnya dari pusat. Kita juga ingin investor masuk ke Balikpapan, karena tujuannya sama untuk meningkatkan PAD,” jelasnya.

Ia mencontohkan praktik di Jakarta yang menyediakan pendampingan hingga jasa konsultan gratis bagi masyarakat tertentu dalam pengurusan perizinan, didukung oleh kapasitas anggaran yang besar.

Komisi I menilai lemahnya pengawasan turut menjadi faktor. Karena itu, DPRD mendorong Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan untuk memperkuat kontrol terhadap proyek-proyek perumahan. Jika ditemukan pelanggaran, koordinasi dengan Satpol PP Kota Balikpapan dinilai perlu dilakukan guna menghentikan kegiatan pembangunan yang tidak sesuai aturan.

“Kalau memang perlu bantuan penegakan, silakan koordinasi. Jangan sampai ada kegiatan yang berjalan tanpa izin,” kata Danang.

Komisi I berharap ada keseimbangan antara penegakan aturan dan kemudahan investasi. Dengan kepastian hukum yang jelas serta pengawasan yang konsisten, pembangunan perumahan di Balikpapan diharapkan tetap berjalan tertib, berkelanjutan, dan tidak merugikan masyarakat.

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com