BERAU – Wacana pembentukan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan lahan adat kembali mengemuka di Kabupaten Berau. Ketua DPRD Berau, Dedi Okto Nooryanto, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam sebelum perda tersebut benar-benar dirumuskan dan dibahas bersama pemerintah daerah.
Usulan ini mencuat lantaran konflik sengketa lahan adat antara masyarakat dan perusahaan kerap terjadi di sejumlah kampung. Kondisi itu membuat dorongan agar regulasi yang berpihak pada masyarakat adat segera hadir dalam bentuk perda semakin kuat. “Kami dari legislatif masih mengkaji terlebih dulu mengenai perda ini, tapi kalau menurut saya perda tersebut memang penting untuk melindungi hak-hak lahan adat masyarakat yang ada di kampung,” ungkap Dedi.
Menurutnya, pembentukan perda tidak bisa dilakukan terburu-buru karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Ia menyebut setelah tahap kajian selesai, DPRD akan menyiapkan penyusunan dokumen dan meminta pandangan dari berbagai pihak untuk memastikan efektivitas perda tersebut. Dengan demikian, regulasi yang lahir nantinya benar-benar bisa menjadi payung hukum yang melindungi hak masyarakat adat.
Dedi juga menegaskan bahwa DPRD Berau membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat dalam pembahasan perda. Ia berharap partisipasi aktif pemuda maupun tokoh masyarakat dapat memberi masukan berarti bagi penyempurnaan regulasi yang tengah digodok. “Kita ingin Perda yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat umum. Jadi partisipasi publik sangat kami harapkan,” tambahnya.
Selain fokus pada perda perlindungan lahan adat, DPRD Berau saat ini juga tengah menyiapkan sejumlah regulasi lain yang dinilai penting dalam mendukung pembangunan daerah. Dedi menyebut langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat aturan hukum, agar proses pembangunan bisa berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan hak-hak adat yang sudah ada sejak lama.
Dengan adanya perda perlindungan lahan adat, diharapkan potensi konflik antara masyarakat dan pihak lain dapat ditekan, serta memberikan kepastian hukum bagi warga kampung yang selama ini menggantungkan hidupnya pada tanah warisan leluhur. DPRD Berau pun menekankan bahwa kehadiran perda ini tidak hanya menjadi jawaban atas persoalan lahan, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap kearifan lokal yang sudah mengakar di masyarakat Berau.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan