BERAU – Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif terkait pedoman pembentukan dan penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Usulan ini mendapatkan sambutan positif dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, menjelaskan bahwa saat ini pengelolaan BUMK di Kabupaten Berau masih merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup). Menurutnya, dengan adanya perda tersebut, akan tercipta payung hukum yang lebih kuat untuk memberdayakan BUMK sebagai motor penggerak ekonomi kampung.
“BUMK memiliki peran vital dalam perekonomian kampung. Kami sangat menghargai dan berterima kasih kepada DPRD yang telah menginisiasi hal ini,” ujar Tenteram.
Lebih lanjut, Tenteram mengungkapkan bahwa BUMK berfungsi sebagai salah satu sumber utama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Kampung (PAK) serta mendorong perekonomian lokal. Kehadiran perda ini diharapkan dapat memperkuat eksistensi BUMK dan memperluas dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat kampung.
Selain itu, Tenteram juga menyoroti pentingnya aspek kemitraan yang ditekankan oleh DPRD dalam Raperda tersebut. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan langkah-langkah yang sudah dirintis oleh DPMK. Menurutnya, BUMK tidak dapat beroperasi secara mandiri, dan perlu membangun kerja sama yang erat dengan berbagai pihak.
“Beberapa BUMK yang berhasil memang sudah mengembangkan kemitraan, baik dengan sektor swasta maupun antar kampung,” jelasnya.
Sebagai contoh konkret, Tenteram mengungkapkan keberhasilan BUMK di Kampung Labanan Makarti yang mampu mengembangkan pakan ayam mandiri untuk mengurangi ongkos produksi. Bahan baku jagung yang digunakan dalam pembuatan pakan ayam diperoleh dari kampung lain, sebagai bentuk nyata dari kerja sama antar kampung.
Selain itu, Tenteram juga mencatat adanya kerja sama dengan perusahaan, seperti BUMDes yang memasok catering dan logistik untuk perusahaan, serta menyediakan jasa transportasi, sewa rumah, dan berbagai layanan lainnya.
“Kemitraan ini sangat penting untuk memajukan BUMK dan memastikan keberlanjutan serta kesuksesannya dalam mendorong perekonomian kampung,” pungkasnya.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan akan tercipta regulasi yang lebih jelas dan mendalam mengenai pengelolaan BUMK, sehingga dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsinya sebagai pendorong perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung di Kabupaten Berau.[]
Redaksi10