SAMARINDA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Samarinda, serta perwakilan warga Perumahan STV Samarinda. Pertemuan tersebut membahas persoalan penutupan akses jalan masuk menuju perumahan STV Samarinda, Sempaja Utara, yang dilakukan oleh ahli waris pemilik lahan yang selama ini digunakan sebagai akses utama warga.
Hearing berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, pada Jumat (05/12/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Samarinda Ahmad Vananzda, dan anggota Komisi I Markaca serta Aris Mulyanata.
Usai rapat, Samri menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menawarkan solusi alternatif untuk membuka kembali akses jalan yang ditutup. Pemerintah mengusulkan agar ahli waris pemilik tanah menghibahkan sebagian kecil lahannya, sekitar 300 meter dengan lebar sekitar empat meter, untuk dijadikan akses jalan baru. Lokasi yang diminta berada di sisi ujung lahan, sehingga tidak mengubah keseluruhan luas lahan yang mencapai sekitar dua hektare.
“Jadi kami sudah berbicara dengan pemilik lahan ada alternatif lain yang disampaikan, tapi kami ini masih menunggu dari pemilik lahan untuk berembuk dengan keluarga besar terkait tawaran yang baru diberikan oleh DPRD Samarinda terkait dapat menghibahkan sebagian lahan pada lokasi yang lain,” ujar Samri kepada awak media.
Menurut Samri, opsi tersebut dipandang sebagai jalan tengah yang mampu menguntungkan semua pihak. Warga akan kembali mendapatkan akses jalan yang layak dan aman, Pemerintah Kota (Pemkot) dapat menjalankan kewajiban pembangunan tanpa melanggar hukum, dan pemilik lahan tetap memiliki potensi keuntungan karena nilai tanah dinilai akan meningkat setelah infrastruktur jalan dibangun.
“Jadi otomatis nilai tanahnya menjadi naik supaya semua sama-sama diuntungkan masyarakat bisa lewat dan pemerintah juga dalam mengambil kebijakan ini tidak melanggar hukum serta yang punya lahan juga tidak dirugikan seperti ini,” sambung politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Samri menegaskan bahwa hearing ini sekaligus menjadi momentum untuk membuka kembali pembahasan persoalan tersebut dari nol. Hal ini dilakukan setelah diketahui bahwa developer perumahan dinyatakan pailit dan Perumahan STV Samarinda tidak terdaftar di Dinas Perkim Samarinda, sehingga pemukiman tersebut secara administratif menjadi kawasan yang terisolasi.
“Artinya hari ini memulai lagi dari titik awal dengan solusi versi baru, setelah developer dinyatakan pailit dan tidak terdaftar di Dinas Perkim yang akhirnya menjadi pemukiman yang terisolir,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan Ilir itu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD terus menunggu keputusan keluarga besar ahli waris terkait kesediaan hibah lahan sebagai langkah untuk mengakhiri polemik berkepanjangan yang telah meresahkan warga perumahan STV Samarinda. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan