DPRD dan Pemkot Samarinda Sepakati 8 Perda Tahun 2025

SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara resmi menyepakati delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Tahun 2025. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (24/12/2025).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan persetujuan bersama antara Wali Kota Samarinda dan DPRD Samarinda terhadap delapan Raperda yang sebelumnya telah melalui rangkaian pembahasan intensif di tingkat panitia khusus maupun fraksi-fraksi. Penetapan delapan Perda ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan strategis di Kota Samarinda pada tahun mendatang.

Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri

Mewakili Pemkot Samarinda, Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri menyampaikan bahwa proses penyampaian pandangan fraksi terhadap delapan Raperda berlangsung secara dinamis. Ia mengakui adanya perbedaan pandangan dan catatan dari sejumlah fraksi DPRD Samarinda. Namun demikian, seluruh perbedaan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi, dialog, dan musyawarah bersama.

“Dalam proses pembahasan tentu ada fraksi yang menerima dan ada pula yang memberikan catatan. Namun alhamdulillah, dengan komunikasi yang baik antarfraksi di DPRD Samarinda, semua Raperda akhirnya bisa disepakati,” ujar Saefuddin, kepada awak media.

Saefuddin menambahkan, dinamika pembahasan Raperda merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses demokrasi di lembaga legislatif. Menurutnya, perbedaan pandangan justru menjadi penguat dalam menghasilkan regulasi yang lebih matang dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu Raperda yang sempat menuai penolakan cukup tajam dari empat fraksi di DPRD Samarinda adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda. Meski sempat terjadi tarik ulur, Saefuddin menilai dinamika tersebut sebagai hal yang wajar.

“Ada satu Raperda yang tidak disetujui oleh empat fraksi, namun sekarang sepakat tidak ada lagi pembahasan ulang. Tugas pemkot adalah menjalankan delapan Perda ini secara optimal dan bertanggung jawab,” tegas orang nomor dua di Samarinda ini.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Samarinda, Victor Yuan

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Samarinda, Victor Yuan, menjelaskan bahwa dari delapan Raperda yang disahkan, memang terdapat satu Raperda yang sebelumnya menimbulkan perbedaan pendapat cukup tajam, yakni Raperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perumda Varia Niaga Samarinda.

Victor mengungkapkan, fraksinya sempat mengusulkan penundaan terhadap sebagian substansi Raperda tersebut, khususnya yang berkaitan dengan rencana kenaikan tunjangan Dewan Pengawas dan direksi. Usulan tersebut didasarkan pada kondisi efisiensi anggaran yang tengah dijalankan oleh Pemkot Samarinda.

“Kami menolak kenaikan tunjangan Dewan Pengawas atau direksi karena saat ini masih dalam situasi efisiensi anggaran. Namun untuk pembagian dividen sebesar 30 persen, kami sangat mendukung,” jelas Victor.

Menurut Victor, sikap tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah agar tetap sehat dan berkelanjutan. Ia berharap Perumda Varia Niaga Samarinda dapat terus meningkatkan kinerja, memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan asli daerah, serta berperan aktif dalam menjaga stabilitas ekonomi Kota Samarinda.

Adapun delapan Perda yang telah disepakati dan ditetapkan meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro, Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan Transportasi, Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang, Perubahan Perda Perumda Varia Niaga Samarinda, serta Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Dengan ditetapkannya delapan Perda tersebut, Pemkot Samarinda bersama DPRD diharapkan dapat memperkuat fondasi pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com