MEMPAWAH – Polemik mengenai status Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil yang saat ini berada di bawah wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau kembali memanas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat mempertanyakan keabsahan kesepakatan yang dibuat sebelas tahun lalu antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur, menyatakan bahwa pihak legislatif sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait pelepasan dua pulau tersebut. “Belum pernah ada rapat kerja dengan biro pemerintahan terkait kesepakatan ini,” ungkap Prabasa dalam rapat bersama Biro Hukum dan Pemerintahan Provinsi Kalbar serta DPRD Kabupaten Mempawah.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Kalbar mempertanyakan legalitas berita acara yang ditandatangani pada tahun 2014 oleh dua pejabat pemerintah provinsi, yakni Herkulana Makaryani dari Kalbar dan Doli Boniara dari Kepulauan Riau. Dokumen itu menyebutkan bahwa Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil adalah bagian dari wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Pernyataan itu disebut berdasarkan verifikasi nama pulau yang dilakukan pada 2007 dan 2008.
Zulfidar Zaidar Mochtar, Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar, turut menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut bertentangan dengan dokumen perencanaan daerah. Menurutnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Pontianak 2005–2025 serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Mempawah 2014–2035, kedua pulau masih tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Mempawah. “Kedua pulau ini masih masuk ke Mempawah. Sehingga apa yang menjadi dasar mereka melawan RPJP dan RT/RW Mempawah,” ucap Zulfidar.
Pihak DPRD menilai bahwa tidak semestinya keputusan sepenting itu diambil tanpa keterlibatan legislatif. Mereka menekankan pentingnya keputusan politik dalam penetapan batas wilayah. “Keputusan yang berkaitan publik harus ada keputusan politik,” tegas Zulfidar.
DPRD Kalbar pun telah meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk membentuk tim bersama dalam rangka mengkaji dan memperjuangkan pengembalian dua pulau tersebut ke wilayah Kalbar. Hasil kajian itu ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan sebagai dasar pembentukan panitia khusus (Pansus) oleh DPRD.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kedaulatan wilayah dan memastikan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat Kalimantan Barat dilakukan secara transparan dan partisipatif. Sementara itu, Herkulana Makaryani yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalbar belum memberikan tanggapan terkait berita acara yang ditandatanganinya pada 2014 lalu.[]
Admin05