BULUNGAN – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Tamara Moriska, turut serta dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Acara yang berlangsung pada Kamis (27/02/2025) ini diselenggarakan di Kantor Gubernur Kaltara, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada berbagai pihak mengenai pentingnya keberpihakan terhadap penyandang disabilitas.
Dalam kesempatan tersebut, Tamara Moriska menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya di hadapan hukum dan pemerintahan. Menurutnya, penghormatan terhadap hak-hak mereka perlu mendapat perhatian lebih, serta harus didukung dengan sistem perlindungan yang memadai.
“Penyandang disabilitas bukan hanya bagian dari masyarakat, tetapi juga memiliki potensi besar untuk menjadi agen perubahan sosial dalam pembangunan. Mereka berpeluang berkontribusi secara maksimal dalam berbagai aspek kehidupan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional,” ungkap Tamara Moriska dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Tamara juga menyoroti bahwa jumlah penyandang disabilitas yang terus meningkat tidak sebanding dengan sistem pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Hal ini menjadi alasan pentingnya hadirnya Perda tersebut, yang diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi secara optimal.
Sosialisasi yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemerintah ini bertujuan untuk menggugah kesadaran akan pentingnya menciptakan Kalimantan Utara sebagai provinsi yang lebih inklusif, ramah, dan menyediakan ruang bagi penyandang disabilitas untuk berkembang.
Tamara Moriska juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memperkokoh komitmen dalam mewujudkan Kalimantan Utara yang lebih adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang konkret dalam implementasi Perda tersebut. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan penyandang disabilitas di Kalimantan Utara dapat merasakan manfaat yang signifikan, serta mendapatkan penghormatan dan perlindungan yang sesuai dengan hak-hak mereka sebagai warga negara. []
Redaksi03