DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR Untuk Tutupi Turunnya DBH

SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai langkah strategis untuk menutup kekurangan anggaran daerah yang mencapai 60 hingga 70 persen. Kondisi tersebut terjadi seiring menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah.

Pansus CSR DPRD Kaltim tersebut diketuai oleh Muhammad Husni Fahruddin dengan Agus Riansyah Ridwan sebagai wakil ketua. Pembentukan pansus ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Timur.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa pembentukan Pansus CSR merupakan bagian dari strategi DPRD untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, ketergantungan daerah terhadap DBH dari pemerintah pusat harus mulai dikurangi, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional yang berdampak signifikan terhadap keuangan daerah.

“Kita harus mulai bergeser untuk mengandalkan PAD. Oleh karena itu DPRD membentuk sejumlah pansus, salah satunya Pansus CSR. Selama ini kontribusi CSR dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat,” ujar Hamas, sapaan akrabnya kepada awak media saat usai memimpin Rapat Paripurna ke-1 DPRD Kaltim yang berlangsung di Gedung D, lantai 6 kompleks perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Tengku Umar, Karang Paci, Samarinda, pada Jumat, (02/01/2026).

Hasanuddin menjelaskan, selama ini DPRD masih menemukan sejumlah perusahaan yang menyalurkan dana CSR dalam jumlah besar, namun pemanfaatannya tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat Kalimantan Timur. Bahkan, dalam beberapa kasus, dana CSR tersebut justru digunakan untuk membiayai kegiatan di luar daerah tempat perusahaan beroperasi.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat tanggung jawab sosial perusahaan, yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Oleh karena itu, melalui pembentukan Pansus CSR, DPRD Kaltim berupaya memperkuat fungsi pengawasan serta menyusun pengaturan yang lebih tegas terkait penyaluran dana CSR.

DPRD Kaltim menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan diwajibkan mengalokasikan sekitar tiga persen dari laba bersihnya untuk program CSR. Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah tempat perusahaan beroperasi.

“Kalau CSR ini bisa dimaksimalkan dan tepat sasaran, tentu PAD juga akan ikut meningkat. Saat ini kontribusi PAD kita masih di kisaran hampir 50 persen, sementara sisanya masih bergantung pada DBH dari pusat,” jelas Hamas.

Lebih lanjut, Hasanuddin mengungkapkan bahwa DPRD Kaltim menargetkan kontribusi PAD dapat meningkat hingga 70 persen dalam beberapa tahun ke depan. Target ambisius tersebut diharapkan dapat tercapai melalui penguatan regulasi daerah, kinerja pansus-pansus DPRD, serta optimalisasi berbagai potensi ekonomi yang dimiliki daerah.

Selain memaksimalkan peran CSR perusahaan swasta, DPRD Kaltim juga mendorong penguatan kinerja Perusahaan Daerah (Prusda) yang kini telah bertransformasi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Sejumlah Perseroda yang menjadi perhatian DPRD antara lain Bank Kaltimtara, MBS, BKAS, serta perusahaan daerah yang bergerak di sektor kelistrikan.

“Ke depan, pengawasan akan kita perketat. Pansus-pansus ini dibentuk sebagai langkah awal. Setelah itu kita evaluasi hasilnya dan melihat sejauh mana dampaknya bagi peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Pembentukan Pansus CSR ini juga diharapkan menjadi instrumen strategis untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur menjalankan kewajiban sosialnya secara bertanggung jawab dan transparan. DPRD Kaltim menilai, peran dunia usaha sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah, terutama di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.

Dengan adanya Pansus CSR, DPRD Kaltim berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan dunia usaha dapat semakin kuat. Dana CSR diharapkan tidak hanya bersifat simbolis, tetapi benar-benar berkontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta perekonomian masyarakat Kalimantan Timur, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah ke depan.  []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com