DPRD Kaltim Diminta Segera Sahkan Pokir 2027

Interupsi dalam rapat paripurna DPRD Kaltim pada 16 Maret 2026 menyoroti belum disahkannya hasil kerja pansus pokok pikiran meski telah melalui proses panjang.

SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M. Darlis Pattalongi meminta hasil kerja panitia khusus (pansus) terkait pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kaltim segera disahkan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I tahun 2026 yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Senin (16/03/2026).

Permintaan tersebut disampaikan melalui interupsi dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, dengan agenda penyampaian laporan akhir pansus rencana kerja DPRD Kaltim tahun 2027, laporan akhir pansus pokir DPRD Kaltim tahun 2027, serta sambutan Gubernur Kaltim terhadap kedua laporan tersebut.

Dalam interupsinya, Darlis menyoroti mekanisme rapat paripurna yang dinilainya tidak sesuai dengan praktik yang lazim dilakukan di DPRD, khususnya terkait proses pengesahan laporan akhir pansus.

“Menurut pandangan saya ada keanehan, karena sebagaimana biasanya setelah ketua pansus melaporkan laporan akhir, semestinya pimpinan langsung meminta persetujuan bersama kepada anggota DPRD untuk kemudian disahkan menjadi keputusan resmi,” ujar Darlis.

Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme yang umum diterapkan, pimpinan sidang seharusnya langsung meminta persetujuan forum setelah laporan pansus disampaikan. Jika mayoritas anggota menyetujui, maka laporan tersebut secara otomatis menjadi keputusan resmi DPRD.

Menurutnya, pokir DPRD merupakan instrumen penting dalam menampung aspirasi masyarakat yang selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan program pembangunan daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pokok-pokok pikiran yang disusun dalam kamus oleh pansus merupakan ruang untuk menampung aspirasi seluruh masyarakat Kalimantan Timur agar dapat menjadi program pemerintah provinsi dalam penggunaan APBD,” jelasnya.

Darlis mengungkapkan bahwa pansus telah menghimpun 261 usulan masyarakat dari berbagai daerah di Kaltim. Setelah melalui pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kaltim, sebanyak 160 usulan dinyatakan layak untuk dimasukkan dalam kamus pokir.

Dengan proses panjang tersebut, ia menilai tidak ada alasan untuk menunda pengesahan laporan pansus dalam rapat paripurna.

“Mestinya tidak ada penundaan terhadap apa yang telah menjadi hasil kerja pansus. Laporan tersebut seharusnya langsung disahkan pada hari ini,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan anggaran dalam pelaksanaan kerja pansus yang dinilai cukup besar, sehingga hasil kerja tersebut seharusnya segera ditetapkan sebagai keputusan resmi tanpa membuka ruang pembahasan ulang yang berpotensi memperpanjang proses.

“Pansus telah menggunakan anggaran yang tidak sedikit. Karena itu, hasil kerja pansus seharusnya tidak lagi membuka ruang diskusi tambahan. Kami mohon dengan hormat agar laporan yang disampaikan oleh ketua pansus segera dimintakan persetujuan dalam forum yang terhormat ini untuk menjadi keputusan lembaga DPRD,” tuturnya.

Hingga rapat paripurna tersebut berakhir, pengesahan hasil kerja pansus pokir DPRD Kaltim belum dilakukan dan direncanakan akan dibahas kembali dalam agenda berikutnya bersama pihak eksekutif.

Situasi ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan aspirasi masyarakat dapat segera terakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com