SAMARINDA – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Mustapa, petani penggarap di Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, dengan pihak PT Multi Harapan Utama (MHU). RDP ini membahas masalah ganti rugi atas tanaman dan pondok yang berada di atas lahan milik PT MHU. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Gedung E, Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Senin (26/05/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, didampingi anggota Komisi I, Didik Agung Eko Wahono, serta staf ahli dan staf Komisi.
Dalam pertemuan itu, istri Mustapa menyampaikan keluhan terkait penahanan suaminya oleh Polres Kutai Kartanegara serta permohonan ganti rugi atas tanaman dan pondok yang telah mereka garap selama ini di lahan PT MHU. Wakil rakyat asal Samarinda itu menjelaskan bahwa para petani penggarap tersebut meminta uang kerohiman dari PT MHU karena merasa telah mengelola lahan seluas sekitar 10 hektar. Konflik bermula ketika Mustapa menghalangi penggunaan lahan oleh PT MHU dengan membawa senjata tajam, sehingga operator alat berat melapor ke pihak berwajib dan Mustapa akhirnya ditahan.
Agus menegaskan, “Lahan yang dipermasalahkan ini sebenarnya milik PT MHU, tetapi para petani ini meminta kompensasi karena selama ini telah menggarap lahan tersebut. Mustapa atas nama kelompok tani menyetop aktivitas alat berat.” Menurutnya, penyelesaian konflik ini harus dilakukan dengan cara damai.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD meminta PT MHU mencabut tuntutan terhadap Mustapa dengan syarat tidak ada intimidasi terhadap operator alat berat. Selain itu, Komisi I mendorong PT MHU memberikan tali asih secara ikhlas tanpa tawar-menawar kepada para petani. Agus berharap persoalan ini segera selesai, “Kami harapkan masalah ini berakhir dengan baik. Petani diberi sedikit kerohiman agar mereka bisa hidup, dan Mustapa berjanji tidak mengulangi tindakan yang membahayakan seperti membawa senjata. Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerat masalah pidana.”
Agus menegaskan, DPRD Kaltim hanya bertindak sebagai fasilitator dalam mencari solusi dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak. Ia menyampaikan bahwa RDP kali ini telah mencapai kesepakatan bersama sehingga tidak diperlukan pertemuan lanjutan.
“RDP ini sudah selesai dan Komisi I DPRD Kaltim berhasil menjembatani para petani dan PT MHU dengan baik. Fungsi dewan bukan mengadili, melainkan mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak,” ujar Agus, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: M. Reza Danuarta