DPRD Kaltim Dukung Pembatasan Akses Digital Anak

Pemerintah memberlakukan aturan pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 untuk memperkuat perlindungan di ruang digital.

SAMARINDA – Pemerintah Indonesia resmi membatasi akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026 sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan tersebut mengatur kewajiban penyelenggara platform digital untuk menonaktifkan akun milik anak di bawah usia 16 tahun, terutama pada layanan dengan tingkat risiko tinggi terhadap paparan konten negatif.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital yang dirancang untuk menekan berbagai ancaman di internet, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan akibat algoritma media sosial.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Damayanti menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut, dengan menilai pembatasan usia sebagai langkah strategis dalam melindungi tumbuh kembang anak.

“Saya sangat setuju dengan kebijakan ini. Kita tidak bisa memungkiri bahwa media sosial sangat mempengaruhi perkembangan anak-anak kita. Mereka bisa menjadi lebih cepat dewasa, dan itu kadang tidak disadari tetapi cukup mengkhawatirkan,” ujar Damayanti saat ditemui di kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (16/03/2026).

Menurutnya, pengaruh media sosial terhadap perilaku anak saat ini sangat signifikan, sehingga diperlukan regulasi yang mampu mengendalikan akses terhadap konten yang tidak sesuai usia.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini harus diikuti dengan langkah konkret lintas sektor agar implementasinya tidak hanya berhenti pada tataran regulasi.

“Harus ada kerja sama dengan kementerian lainnya dalam penerapannya. Jangan sampai aturan ini hanya menjadi wacana saja, tetapi harus benar-benar dikerjakan secara maksimal,” katanya.

Pemerintah diharapkan tidak hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga mendorong peran aktif keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.

Dengan diberlakukannya Permenkomdigi tersebut, diharapkan tercipta ekosistem digital yang lebih aman, sehingga anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara sehat tanpa terpapar risiko yang berpotensi mengganggu perkembangan mereka. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com