DPRD Kaltim Jadwalkan Rapat Gabungan Bahas Tambang Ilegal di KHDTK Unmul

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) berencana menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan sejumlah komisi dan instansi terkait guna merespons maraknya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.

Agenda RDP tersebut telah dimasukkan dalam jadwal pembahasan setelah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kaltim pada akhir April 2025. Pelaksanaan rapat itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, sebagaimana diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-13 yang digelar Rabu, 30 April 2025.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menilai pelaksanaan rapat gabungan komisi merupakan langkah strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan legislatif.

“Fungsi utama kami adalah pengawasan. Karena itu, penting bagi kami untuk menghadirkan pihak-pihak yang memiliki keahlian dan pemahaman dalam isu ini,” ujar Ekti.

Rapat gabungan akan melibatkan beberapa komisi, yaitu Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan, Komisi II yang mengurusi kehutanan, Komisi III yang membidangi pertambangan, dan Komisi IV yang fokus pada isu lingkungan hidup.

Menurut Ekti, kerusakan KHDTK Unmul akibat tambang ilegal menyentuh banyak aspek, sehingga memerlukan kolaborasi antarkomisi untuk menghasilkan solusi komprehensif.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, menekankan pentingnya sinergi lintas komisi dalam merumuskan langkah tindak lanjut. Ia menegaskan bahwa kawasan hutan pendidikan semestinya terbebas dari segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan serta mengganggu kegiatan akademik.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan lingkungan, terlebih jika itu terjadi di wilayah pendidikan,” ucap Sarkowi, Kamis (01/05/2025).

Ia juga menyoroti pergantian pimpinan di Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan yang dinilai berpengaruh terhadap penanganan perkara tersebut. Meski demikian, politikus Partai Golkar ini berharap pejabat baru dapat memperkuat penegakan hukum, terutama di kawasan KHDTK Unmul dan wilayah lainnya.

“Siapa pun yang menjabat, penegakan hukum harus tetap berjalan. Kami menantikan komitmen konkret dalam penyelesaian kasus ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, pada awal April 2025, area seluas 3,26 hektare di KHDTK Unmul dirambah oleh penambang ilegal yang menggunakan lima unit alat berat. Aktivitas itu pertama kali diketahui saat mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul tengah melakukan penelitian dan menemukan area hutan yang telah rusak.

Pihak Universitas Mulawarman menyatakan tidak pernah memberikan izin atas kegiatan tersebut dan telah melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Namun hingga kini, belum diketahui siapa pelaku utama di balik perusakan kawasan yang menjadi lokasi pendidikan, penelitian, dan konservasi tersebut. []

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X