SAMARINDA – Polemik terkait ganti rugi lahan pembangunan Jalan Rapak Indah di Kota Samarinda kembali mengemuka. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Senin (10/11/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gedung E, Lantai 1 Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, dipimpin langsung oleh anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Pertemuan ini turut dihadiri sejumlah pejabat Pemkot Samarinda dan perwakilan BPKAD Kaltim.
Dalam RDP tersebut, DPRD Kaltim menyoroti lambannya penyelesaian sengketa ganti rugi yang melibatkan masyarakat dengan pemerintah daerah. Warga mengklaim sebagian lahan mereka digunakan untuk pembangunan Jalan Rapak Indah tanpa adanya proses ganti rugi yang tuntas.
Menurut Baharuddin Demmu, akar permasalahan muncul karena belum adanya kejelasan status kepemilikan lahan yang digunakan untuk proyek tersebut. Kondisi itu memicu kebingungan masyarakat dalam menuntut hak mereka.
“Awalnya Jalan Rapak Indah dibangun Pemprov Kaltim, kemudian diserahkan kepada Pemkot Samarinda, sehingga warga yang belum mendapat ganti rugi merasa kebinggungan untuk menuntut ganti rugi. Jadi kami ingin menegaskan bahwa Jalan Rapak Indah masuk dalam aset Pemkot Samarinda. Hal ini sesuai data terbaru tahun 2025,” ujar Baharuddin kepada awak media.
Ia menambahkan, pengacara warga hingga kini masih menunggu tanggapan resmi dari Pemkot Samarinda terkait surat permintaan ganti rugi yang sudah diajukan. Namun, surat tersebut belum memperoleh balasan secara tertulis.
“Rakyat berkirim surat kepada Wali Kota Samarinda dan sampai hari ini belum ada tanggapan untuk meminta kepastian terhadap persoalan di Jalan Rapak Indah, jadi menunggu surat dari Wali Kota,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Baharuddin menegaskan, Komisi I DPRD Kaltim berkomitmen untuk mengawal penyelesaian persoalan ini agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Ia meminta semua pihak tetap tenang dan tidak bertindak di luar mekanisme yang berlaku.
“Kami memahami keresahan warga, tetapi mohon bersabar karena proses administrasi masih berlangsung. Kami berkomitmen memastikan persoalan ini selesai sesuai mekanisme yang berlaku. Jadi warga jangan marah, tunggu hasil resmi dari Pemkot Samarinda,” tegas Baharuddin.
RDP ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mencari jalan keluar yang adil bagi masyarakat. DPRD Kaltim berencana menindaklanjuti hasil pertemuan dengan memanggil kembali instansi terkait untuk memastikan penyelesaian berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, pihak Pemkot Samarinda dan BPKAD Kaltim diminta memberikan klarifikasi resmi mengenai aset dan dasar hukum penggunaan lahan Jalan Rapak Indah. Transparansi dan koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar polemik berkepanjangan ini segera menemukan titik terang. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan