DPRD Kaltim Kawal CSR Perusahaan Lewat Pansus Khusus

SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-49 Masa Sidang III Tahun 2025 dengan agenda strategis, yakni pembentukan tiga panitia khusus (pansus) serta penyampaian laporan hasil kerja Komisi II DPRD Kaltim terkait pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009 dan Perda Nomor 09 Tahun 2012.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang utama Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (15/12/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Agenda tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan arah kebijakan legislatif serta upaya optimalisasi peran DPRD dalam pembangunan daerah.

Usai memimpin rapat, Hasanuddin Mas’ud atau yang akrab disapa Hamas menjelaskan, paripurna kali ini menghasilkan pembentukan tiga pansus, yakni Panitia Khusus Pembahasan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027, Panitia Khusus Corporate Social Responsibility (CSR), serta Panitia Khusus Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Selain itu, rapat juga diisi dengan penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi II DPRD Kaltim.

“Paripurna ke-49 ini membahas pembentukan tiga pansus dan satu laporan hasil kerja Komisi II, yaitu pansus rencana kerja DPRD 2027, pansus CSR, dan pansus pokok-pokok pikiran DPRD,” ujar Hamas kepada awak media.

Ia menerangkan, pembentukan pansus rencana kerja DPRD Tahun 2027 bertujuan untuk menyusun dan memastikan arah program kerja legislatif ke depan agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta aspirasi masyarakat Kalimantan Timur. Menurutnya, perencanaan yang matang menjadi kunci agar fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD dapat berjalan lebih efektif.

Sementara itu, pansus pokok-pokok pikiran DPRD dibentuk sebagai instrumen untuk mengawal hasil penjaringan aspirasi masyarakat. Pokir DPRD, kata Hamas, merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah karena menjadi jembatan antara kebutuhan riil masyarakat dan kebijakan pemerintah daerah.

“Pokok-pokok pikiran DPRD ini harus benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat. Karena itu, perlu dikawal agar dapat terintegrasi dengan baik dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah,” jelasnya.

Adapun pembentukan pansus CSR dilatarbelakangi oleh penilaian DPRD bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di Kaltim selama ini belum berjalan optimal. Padahal, secara regulasi, kewajiban CSR telah diatur dan seharusnya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah sekitar operasional perusahaan.

“CSR ini sifatnya wajib, tetapi selama ini kita melihat pelaksanaannya belum maksimal dan manfaatnya belum terlalu dirasakan masyarakat, padahal jumlah perusahaan di Kaltim sangat banyak,” kata politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Hamas menegaskan, Provinsi Kalimantan Timur sebenarnya telah memiliki Perda tentang CSR yang mengatur kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan persentase tertentu dari keuntungan bersihnya kepada masyarakat. Jika aturan tersebut dijalankan secara konsisten serta diawasi dengan baik, dampaknya diyakini akan sangat besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah.

“Kita sudah memiliki perda yang mengatur bahwa persentase tertentu dari keuntungan bersih perusahaan harus dikembalikan kepada masyarakat melalui CSR. Jika ini dijalankan dengan baik, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltim bisa meningkat hingga tiga kali lipat dari kondisi saat ini,” jelas Hamas.

Ia menambahkan, sektor-sektor strategis seperti perkebunan kelapa sawit, pertambangan, serta minyak dan gas bumi memiliki potensi besar untuk berkontribusi melalui program CSR. Oleh karena itu, DPRD Kaltim berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan tanggung jawab sosial tersebut agar benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Terutama sektor sawit, tambang, dan migas harus benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk CSR. Pansus ini akan mengawal bersama dan insya Allah akan menghasilkan dampak yang signifikan,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan tersebut.

Selain menyoroti aspek kesejahteraan masyarakat, DPRD Kaltim juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Hamas menegaskan, pihaknya tidak ingin aktivitas pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam justru menimbulkan kerusakan lingkungan yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

“Kami tidak ingin pembangunan justru merusak lingkungan. Pengalaman dari daerah lain harus menjadi pelajaran, karena jika lingkungan rusak, masyarakat yang paling dirugikan,” tegasnya.

Melalui pembentukan tiga pansus tersebut, DPRD Kaltim berharap fungsi pengawasan, perencanaan, dan legislasi dapat berjalan lebih optimal. DPRD juga berkomitmen memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan daerah berlangsung secara berkelanjutan serta berpihak pada kepentingan masyarakat Kalimantan Timur secara luas. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com