SAMARINDA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa lahan antara Sutarno dan Effendi yang saat ini dikelola oleh PT Insani Bara Perkasa (IBP). Rapat berlangsung di ruang rapat Gedung E Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Senin (26/05/2025).
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, didampingi anggota Komisi I, Didik Agung Eko Wahono dan Safuad. Turut hadir perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara guna memberikan penjelasan terkait status tanah yang disengketakan.
Dalam kesempatan itu, Sutarno menjelaskan bahwa lahan seluas empat hektar di Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, yang kini dikelola PT IBP, merupakan miliknya dan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1992. Namun, PT IBP menggarap lahan tersebut tanpa melalui proses jual beli yang sah. “Saya memiliki empat SHM dan sejak Juni 2023 sudah mencoba berkomunikasi dengan PT IBP, tapi tidak ada respon positif sehingga saya melapor ke DPRD Kaltim untuk dimediasi agar ada solusi,” ujarnya.
Sementara itu, PT IBP menyatakan bahwa perusahaan tidak membeli lahan tersebut, melainkan hanya menjalin kerja sama tertulis dengan Effendi yang memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2012 atas lahan yang disengketakan. PT IBP mengaku hanya mengelola batu bara berdasarkan perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 15 Desember 2022. Perwakilan PT IBP, Joni Peter, menjelaskan, setelah menerima koordinat lahan dari Sutarno, lokasi tersebut ternyata masuk wilayah kerja sama dengan Effendi.
Agus Suwandy mengungkapkan langkah yang diambil Komisi I DPRD yakni meminta Effendi untuk membeli lahan yang telah dikerjasamakan dengan PT IBP, sebab tanah tersebut memiliki pemilik asli dan sudah bersertifikat. PT IBP sendiri telah membayar kompensasi kepada Effendi. “Alhamdulillah, persoalan ini sudah mengarah pada penyelesaian melalui mediasi Komisi I DPRD dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara damai, awalnya menuntut mekanisme ganti rugi yang akhirnya menjadi jual beli,” ujar Agus Suwandy.
Dijadwalkan kedua belah pihak akan kembali bertemu pada 2 Juni 2025 di lokasi yang disepakati bersama untuk melanjutkan negosiasi harga dengan harapan permasalahan lahan tersebut dapat segera diselesaikan. “Hingga kini belum ada kesepakatan harga, namun pada pertemuan selanjutnya sudah disepakati untuk melakukan negosiasi dan menyelesaikan persoalan ini,” tutup Agus Suwandy.
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: M. Reza Danuarta