PARLEMENTARIA KALTIM – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD} 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kaltim yang dilaksanakan di Gedung Utama Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Kamis (18/07/2024).
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud ini mengatakan, hasil rapat Paripurna tersebut salah satunya adalah persetujuan RPJPD 2025-2045 yang akan menjadi pedoman setiap Gubernur Kaltim yang memimpin ke depannya dalam perencanaan pembangunan Kaltim untuk masa 20 tahun ke depan.
“RPJPD ini nanti menjadi visi misi selama 20 tahun dari 2025-2045, untuk gubernur ke depan, makanya ini penting,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan ini.
Dia berharap, komunikasi atau koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan terus ditingkatkan untuk memastikan RPJPD 2025-2045 telah diimplementasi ke dalam penggunaan APBD tiap tahunnya.
“Harapan saya ke depan, mudah-mudahan APBD kita lebih akuntabel dengan RPJPD yang sudah dilakukan oleh Pansus,” ujar politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Rapat paripurna itu sendiri dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo. Sementara dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hadir Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sri Wahyuni.
Adapun agenda rapat adalah pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang II Tahun 2024, penyampaian laporan akhir hasil kerja tim pembahas pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024, dan pengesahan penetapan kamus usulan aspirasi perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) belanja langsung Kaltim 2024.
Kemudian, penyampaian laporan akhir hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) dan persetujuan DPRD Kaltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD} 2025-2o45, serta sambutan atau pendapat akhir kepala daerah Kaltim. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono