SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) wacanakan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) baru di areal eks Pusat Kegiatan Islamiah Balikpapan (Puskib) Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan.
Hal itu mendapat tanggapan dari anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Nurhadi Saputra menyarankan Pemprov Kaltim berkoordinasi dan berkomunikasi yang sehat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
“Ini masih ada perdebatan antara Pemkot dengan Pemprov , memang kewenangannya Pemprov Kaltim tapi harus izin juga sama Pemkot Balikpapan kalau mau dibangun SPBU,” ujar Nurhadi, kepada awak media saat ditemui di Samarinda, Rabu (21/05/2025).
Dia melanjutkan, lahan tersebut berada dibawah kewenangan provinsi, Pemkot Balikpapan harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan, karena berkaitan langsung dengan tata ruang dan kebutuhan masyarakat Balikpapan.
“Meskipun sampai saat ini sangat kurang sekali SPBU, jadi Saya mewajarkan saja kalau ada usulan itu yang terpenting ada komunikasi,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Diungkapkan Nurhadi, pihaknya mengusulkan agar pemanfaatan lahan Puskib tidak hanya difokuskan pada pembangunan SPBU, tapi untuk dipertimbangkan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau fasilitas pendidikan seperti Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Saya pribadi pinginya RTH dan Sekolah, tapi lebih ke SMA yang menjadi kewenangan provinsi, karena kekuatan lahan disitu tidak terlalu kuat misalnya membangun gedung bertingkat,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan ini.
Nurhadi juga menegaskan bahwa DPRD Kaltim siap menjadi mediator jika diperliukan dialog antara pemerintah Provinsi dan Pemkot demi menemukan solusi terbaik bagi pemanfaatan asset publk tersebut. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: M. Reza Danuarta