SAMARINDA – Sorotan publik terhadap penggunaan anggaran daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencuat setelah muncul pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar dalam tahun anggaran 2025. Angka tersebut menjadi perbincangan luas di media sosial dan memicu pertanyaan masyarakat terkait transparansi serta urgensi belanja tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Yenni Eviliana, menegaskan bahwa publik berhak mengetahui secara rinci penggunaan uang daerah, terutama untuk pengadaan dengan nilai yang dinilai fantastis. Ia menekankan, setiap rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersumber dari uang rakyat sehingga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Saya terkejut mengetahui angka fantastis tersebut, karena tidak pernah dibahas di DPRD. Secara aturan, kapasitas mesin 3.000 cc memang sesuai ketentuan. Namun nominal anggarannya yang menjadi persoalan,” ujar Yenni kepada awak media saat berbuka puasa bersama insan pers di Pendopo Kantor DPW PKB Kaltim, Jalan Bhayangkara, Samarinda, Senin (02/03/2026).
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, kendaraan dinas dengan harga jauh lebih rendah dinilai sudah memadai untuk menunjang operasional kepala daerah. Ia mencontohkan kendaraan jenis Land Cruiser (LC) dengan kisaran harga sekitar Rp2,5 miliar yang dianggap cukup representatif tanpa harus membebani anggaran secara berlebihan.
“Kalau kita punya kendaraan sekitar Rp2,5 miliar itu sudah cukup. Yang menjadi pertanyaan publik adalah kenapa harus sampai Rp8,5 miliar,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara ini.
Yenni menegaskan, Fraksi PKB di DPRD Kaltim akan bersikap tegas terhadap setiap kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Dukungan partainya diberikan apabila kebijakan benar-benar pro rakyat. Sebaliknya, jika tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat, fraksinya siap menyatakan penolakan.
“Kalau kebijakan itu pro rakyat, tentu Fraksi PKB akan mendukung. Namun jika tidak pro rakyat, kami akan berada di depan untuk melawan kebijakan gubernur, terutama terkait pengadaan mobil dinas Rp8,5 miliar ini,” tegas Yenni.
Terkait langkah yang dapat ditempuh atas pengadaan tersebut, Yenni mengakui belum mengetahui secara detail regulasi yang memungkinkan pengembalian anggaran karena pengadaan telah tercantum dalam APBD 2025. Meski demikian, ia mengusulkan agar kendaraan dilelang secara terbuka jika memungkinkan secara aturan.
“Kalau menurut saya, yang paling tepat adalah dilelang secara terbuka agar publik mengetahui siapa pembelinya dan uangnya bisa kembali masuk ke kas daerah,” tutur Yenni.
Ia menambahkan, proses lelang terbuka dapat menjadi solusi transparan sekaligus menjawab keresahan masyarakat. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah tetap dapat mengikuti prosedur hukum yang berlaku tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.
DPRD akan terus menjalankan fungsi kontrolnya agar pengelolaan APBD benar-benar berpihak pada kebutuhan prioritas rakyat Kaltim, khususnya di tengah tantangan ekonomi dan tuntutan pembangunan daerah yang masih memerlukan alokasi anggaran signifikan. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan