DPRD Kaltim Tagih Rincian Pos Belanja dari Pemerintah Provinsi

SAMARINDA – Rapat Paripurna ke-38 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang digelar di Gedung Utama Karang Paci, Samarinda, Rabu (24/09/2025), kembali menyoroti transparansi dan kelengkapan laporan pemerintah daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Yenni Eviliana, serta Ananda Emira Moeis. Dari pihak Pemerintah Provinsi, hadir Asisten II Sekretariat Provinsi Kaltim Ujang Rahmat bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) Norhayati Usman. Agenda utama kali ini adalah mendengarkan tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD 2025.

Namun, jawaban yang disampaikan Gubernur Kaltim melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai masih bersifat normatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan perlunya penjelasan lebih komprehensif. “Tanggapan Gubernur yang dibuat TAPD terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD masih normatif, jadi kami mau itu koperensif sesuai dengan undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang HKPD,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat dan DPRD berhak mengetahui secara jelas pos-pos belanja dalam APBD Perubahan 2025, terutama terkait anggaran pendidikan, kesehatan, dan gaji pegawai. “Belanja madatori seperti Pendidikan 20 persen, Kesehatan 10 persen, dan gaji pegawai maksimal 30 persen dari APBD dilaksanakan atau belum, jadi sebenarnya teman-teman pengen tahu,” jelasnya.

Menurut Hasanuddin, informasi detail mengenai komposisi belanja sangat penting agar DPRD dapat memastikan kebijakan fiskal daerah berjalan sesuai aturan. Ia menilai, tanpa transparansi yang jelas, sulit bagi DPRD untuk memberikan persetujuan penuh atas Ranperda APBD Perubahan tersebut.

Pembahasan berikutnya akan dilaksanakan dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD Kaltim. Hasanuddin menekankan perlunya diskusi yang mendalam sebelum pengesahan dilakukan. “Pembahasan berikut akan kompresif dibahas mendalam dan cermat di Banggar bersama TAPD serta secepatnya untuk dibahas, karena di hari Jumat akan segera di paripurnakan untuk pengesahan,” tutupnya.

Dengan agenda pengesahan dijadwalkan Jumat (26/09/2025), waktu yang tersisa untuk pembahasan memang terbatas. Meski begitu, DPRD Kaltim menegaskan pentingnya proses yang cermat agar setiap rupiah anggaran bisa dipertanggungjawabkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).[]

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com