SAMARINDA – Dua anggota DPRD Kalimantan Timur, yakni Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut diajukan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang dipimpin Hairul Bidol pada Rabu, 7 Mei 2025.
Keduanya dilaporkan karena diduga telah mengusir tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD pada Selasa, 29 April 2025 lalu. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat.
Andi Satya, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengundang manajemen RSHD dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim jauh hari sebelum RDP digelar. Undangan tersebut, menurutnya, dikirimkan lebih dari satu minggu sebelumnya.
Namun pada hari pelaksanaan, pihak manajemen tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar kota dan hanya mengutus tiga orang kuasa hukum. Berdasarkan keterangan beberapa karyawan yang hadir, informasi tersebut tidak benar karena pihak manajemen disebut masih berada di Samarinda.
Andi menilai, ketidakhadiran manajemen menunjukkan kurangnya itikad baik dari pihak rumah sakit. “RDP adalah forum untuk mencari solusi, khususnya mengenai persoalan keterlambatan pembayaran gaji karyawan. Maka yang kami harapkan hadir adalah pihak yang bisa mengambil keputusan, bukan kuasa hukum,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).
Ia menegaskan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan diskusi bersama pihak kuasa hukum didasarkan pada tata tertib beracara di DPRD. “Kami Komisi IV butuh jawaban substantif dari pihak yang berwenang. Maka keputusan tidak melanjutkan dialog dengan kuasa hukum adalah sah secara prosedur,” lanjutnya.
Ia juga membantah adanya niat untuk melecehkan profesi advokat dan menyatakan bahwa DPRD memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “RDP adalah forum resmi, dilindungi undang-undang. Kami tidak pernah berniat melecehkan profesi mana pun,” tegasnya.
Menanggapi laporan ke BK, Andi menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi kapan saja. “Kami siap memberikan keterangan jika diminta oleh BK,” ujarnya.
Sementara itu, Darlis Pattalongi, yang memimpin rapat sebagai Sekretaris Komisi IV, menyampaikan bahwa rapat tersebut bertujuan memediasi permasalahan gaji yang dikeluhkan para karyawan dan mantan karyawan RSHD. Ia mengatakan, permintaan agar kuasa hukum meninggalkan ruangan adalah keputusan yang diambil karena manajemen RSHD yang diundang tidak hadir.
Menurutnya, jika manajemen hadir dan didampingi kuasa hukum, tentu akan diperbolehkan mengikuti jalannya rapat. Namun, dalam rapat tersebut, tidak satu pun dari pihak manajemen hadir, hanya perwakilan dari tim hukum. “Kalau tidak ada manajemen, lalu buat apa kuasa hukum datang? Kami ingin menyelesaikan masalah ini langsung dengan pihak yang berwenang,” tuturnya.
Ia juga menegaskan tidak mempermasalahkan jika tindakannya disebut sebagai pengusiran, dan menghormati langkah hukum yang ditempuh tim kuasa hukum RSHD. “Silakan saja kalau menyebutnya sebagai pengusiran. Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan. Jika keberatan, mereka berhak melapor ke BK, dan saya siap menghadapi,” tutupnya.[]
Redaksi12