DPRD Kotim Desak Warga Lokal Ikut Kelola Lahan Sawit Sitaan

KOTAWARINGIN TIMUR – Polemik pengelolaan lahan sawit ilegal yang telah disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus menjadi perhatian publik. DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menegaskan bahwa pengelolaan aset tersebut tidak boleh hanya dikuasai oleh satu pihak, melainkan harus melibatkan masyarakat lokal dan koperasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan luas.

“Kami menginginkan agar masyarakat lokal atau koperasi diberi ruang mengelola lahan itu. Soal sistem, biarlah mengikuti aturan yang berlaku tetapi yang penting masyarakat bisa diberdayakan,” kata Ketua DPRD Kotim, Rimbun, di Sampit, Sabtu (06/09/2025).

Ia menekankan, sejak awal 2025 Satgas PKH telah gencar melakukan penertiban lahan sawit ilegal di wilayah Kotim. Informasi yang diterima DPRD menyebutkan bahwa sebagian lahan sitaan sudah dikelola, namun hingga kini transparansi mekanismenya belum jelas bagi masyarakat maupun wakil rakyat.

Menurut Rimbun, keterlibatan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai pengelola utama menimbulkan pertanyaan. Pemerintah sebelumnya menyebutkan sistem ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, tetapi masyarakat di lapangan masih mempertanyakan bentuk nyata manfaat yang diperoleh.

Karena itu, DPRD mendorong agar dalam pola Kerja Sama Operasi (KSO) maupun sistem pengelolaan lainnya, masyarakat lokal dan koperasi harus dilibatkan. “Kalau masyarakat lokal dan koperasi turut dilibatkan tentunya akan memberikan manfaat yang lebih positif, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal,” ujarnya.

Selain menyoroti pengelolaan teknis, Rimbun juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada warga. Banyak masyarakat, katanya, masih bertanya-tanya soal mekanisme pengelolaan lahan sawit sitaan. Hingga saat ini DPRD pun belum menerima penjelasan yang rinci mengenai bagaimana pola yang dijalankan.

Ia mengingatkan, koperasi memiliki peran penting dalam memperkuat perekonomian rakyat. Koperasi bukan hanya wadah usaha bersama, tetapi juga instrumen untuk membangun tatanan ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Dengan melibatkan koperasi, lahan sawit yang disita bisa menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar sumber keuntungan bagi segelintir pihak.

Efisiensi dalam pengelolaan perkebunan sawit, lanjutnya, terbukti berpengaruh besar terhadap perekonomian masyarakat Kotim. Oleh sebab itu, keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar hasil pengelolaan dapat dirasakan langsung, baik dalam bentuk peningkatan pendapatan, lapangan kerja, maupun pembangunan daerah.

Desakan DPRD ini sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan pengelolaan lahan sawit sitaan tidak berhenti pada kepentingan korporasi semata. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik disebut sebagai hal mutlak yang perlu diwujudkan pemerintah. Dengan cara itu, pengelolaan lahan sitaan tidak hanya menjadi solusi hukum, tetapi juga momentum memperkuat ekonomi kerakyatan di Kotawaringin Timur. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com