DPRD Kukar Berupaya Lestarikan Bahasa Kutai dengan Pengesahan Perda

KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kelestarian budaya lokal di tengah tantangan modernisasi dan derasnya arus pendatang yang memasuki wilayah Kukar.

Dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Serba Guna DPRD Kukar pada Senin (20/01/2025), Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pelestarian bahasa Kutai merupakan langkah strategis untuk memperkuat identitas lokal.

“Bahasa Kutai ini harus menjadi bahasa kedua setelah bahasa Indonesia. Semua masyarakat, termasuk pendatang, perlu diajarkan bahasa ini agar budaya lokal tetap hidup dan terjaga,” ujar Ahmad Yani.

Ahmad Yani menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda ini melibatkan berbagai tokoh masyarakat dan budayawan untuk memastikan bahwa substansi aturan yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kukar.

Ia juga berharap agar bahasa Kutai dapat digunakan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, kegiatan keagamaan, dan acara budaya lokal.

“Dalam implementasinya, kami mengimbau semua pihak, termasuk guru, penceramah, dan perusahaan di Kukar, untuk turut mendukung pelestarian bahasa ini melalui penggunaannya dalam kegiatan mereka,” tambahnya.

Selain itu, Ahmad Yani menekankan pentingnya pengesahan Perda ini diikuti oleh langkah konkret dari pemerintah daerah.

Ia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata dapat menjalankan program-program yang mendukung pelestarian bahasa Kutai, termasuk melalui penyediaan anggaran khusus.

“Kami tidak ingin Perda ini hanya menjadi dokumen formal semata. Harus ada implementasi nyata di lapangan agar pelestarian bahasa Kutai benar-benar terasa dampaknya bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat yang turut hadir dalam rapat menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Perda ini.

Mereka berharap aturan tersebut dapat segera disahkan dan benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Menurut mereka, bahasa Kutai saat ini mulai terpinggirkan, sehingga perlu ada langkah serius untuk mengembalikan eksistensinya.

Langkah DPRD Kukar ini diharapkan mampu menjaga warisan budaya daerah, menjadikan bahasa dan sastra Kutai tetap relevan di tengah tantangan zaman. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, keberlangsungan bahasa Kutai diyakini akan tetap terjaga dan menjadi kebanggaan masyarakat Kutai Kartanegara. []

Penulis : Anggi Triomi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X