TENGGARONG – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-29 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Senin (09/12/2024).
Agenda rapat kali ini adalah penyampaian laporan akhir dan persetujuan terhadap enam rancangan peraturan daerah (Raperda), yang dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Kukar Junadi, dengan didampingi Wakil Ketua Abdul Rasid dan Aini Faridah.
Selain itu, turut hadir juga Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kukar Ahmad Taufik Hidayat, dan sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Adapun keenam Raperda yang disahkan yakni, Raperda tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda Kerja Sama Daerah.
Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Kemandirian Pangan Daerah, Raperda Penyelenggaraan Jaminan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, dan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar Johansyah menyampaikan, keenam Raperda tersebut telah mendapat legitimasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Semoga pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti perda-perda yang telah disahkan ini dengan menerbitkan peraturan pelaksana, seperti Peraturan Bupati, agar dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kutai Kartanegara,” ucapnya.
Melalui pengesahan tersebut, DPRD Kukar berharap aturan-aturan baru tersebut dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pembangunan, kesejahteraan, serta kualitas hidup masyarakat di berbagai sektor.
Rapat ini menandai komitmen DPRD dan Pemkab Kukar untuk terus mempercepat terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis kepentingan masyarakat.[]
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono