KUTAI BARAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti rencana pemekaran wilayah Benua Raya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat di sejumlah kecamatan yang mendorong pemerataan pembangunan melalui pembentukan daerah otonomi baru.
Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, menjelaskan bahwa Pansus pemekaran Benua Raya telah mulai menjalankan tugas meskipun menghadapi keterbatasan anggaran dan waktu kerja yang cukup sempit. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai secara resmi pada Kamis (29/01/2026) di ruang kerjanya di Kantor DPRD Kutai Barat.
“DPRD sudah membentuk Panitia Khusus untuk menindaklanjuti rencana pemekaran wilayah Benua Raya. Pansus ini diketuai oleh CP Martinus dan saat ini sudah mulai bekerja, walaupun kami akui ada keterbatasan dari sisi anggaran dan waktu,” ujar Ridwai.
Menurut Ridwai, sejauh ini Pansus telah melakukan kunjungan ke beberapa kecamatan guna menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Dialog dilakukan dengan berbagai unsur, mulai dari tokoh adat, tokoh agama, unsur pendidikan, pemuda, hingga perwakilan perempuan.
“Dari total rencana 7 kecamatan yang akan dikunjungi, saat ini baru tiga kecamatan yang sempat didatangi. Artinya, masih banyak wilayah yang belum tersentuh dan ini tentu menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” katanya.
Ridwai mengungkapkan, dorongan pemekaran muncul karena ketimpangan pembangunan di sejumlah wilayah, terutama pada sektor infrastruktur dasar seperti jalan. Masyarakat menilai pembangunan belum merata dan merasa tertinggal dibandingkan daerah lain.
“Dorongan pemekaran ini muncul karena masyarakat menilai pembangunan belum berjalan adil. Infrastruktur jalan menjadi keluhan utama, karena mereka merasa tertinggal dibandingkan daerah lain,” jelasnya.
Harapan masyarakat cukup besar terhadap rencana pemekaran ini. Dengan terbentuknya daerah otonomi baru, masyarakat berharap dapat mengelola anggaran sendiri sehingga pembangunan bisa lebih fokus dan tepat sasaran. “Masyarakat berharap jika dimekarkan nanti, daerah tersebut memiliki kewenangan anggaran sendiri agar pembangunan bisa lebih maksimal dan tepat sasaran,” ungkap Ridwai.
Meski demikian, Ridwai mengingatkan agar pemekaran tidak dipandang sebagai solusi instan. Ia menegaskan bahwa tujuan utama pemekaran wilayah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menimbulkan persoalan baru.
“Saya perlu menegaskan bahwa pemekaran itu harus bertujuan menyejahterakan rakyat. Kalau daerah yang dimekarkan tidak memiliki potensi sumber daya yang memadai, justru bisa membebani APBD dan menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Ridwai meminta masyarakat tetap bersabar dan tidak berprasangka negatif terhadap proses pemekaran yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa hingga saat ini, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah.
“Jangan ada anggapan bahwa pemekaran ini sengaja dihambat oleh pihak tertentu. Faktanya, moratorium pemekaran dari pemerintah pusat sampai sekarang belum dicabut. Jadi, semua pihak perlu memahami kondisi ini dan bersabar,” pungkasnya.
Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Kutai Barat berharap proses pemekaran Benua Raya dapat berjalan transparan dan mengakomodasi aspirasi masyarakat, sambil memastikan bahwa pembentukan daerah baru benar-benar membawa manfaat bagi kesejahteraan rakyat. []
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan