Sosialisasi Perda Pajak pada 16 Maret 2026 di Sangatta Utara menjadi langkah DPRD Kutim mendorong PAD dan transformasi ekonomi dari sektor tambang ke jasa.
KUTAI TIMUR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Pandi Widiarto menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Balai Pertemuan Kantor Desa Sangatta Utara, Senin (16/03/2026), sebagai upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong transformasi ekonomi daerah.
Kegiatan tersebut menyasar perwakilan masyarakat, khususnya ketua rukun tetangga (RT), guna meningkatkan partisipasi publik dalam optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
Pandi Widiarto menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung kebijakan perpajakan daerah, terutama di wilayah Sangatta Utara yang memiliki peran strategis sebagai pusat ekonomi Kutim.
“Sebagai perwakilan dapil 1 Sangatta Utara saya mengajak kepada Bapak dan ibu perwakilan masyarakat dalam hal ini ketua-ketua RT untuk ikut terlibat aktif dan berkolaborasi dengan pemerintah terkait pajak dan retribusi ini karena ini berkaitan langsung dengan keberlangsungan masa depan kota sangatta,” kata Pandi.
Menurutnya, ketergantungan ekonomi Kutim terhadap sektor pertambangan perlu dikurangi secara bertahap dengan mengoptimalkan sektor lain, termasuk sektor jasa yang ditopang oleh berbagai jenis pajak daerah.
“Kita tidak bisa memungkiri tambang masih menjadi penopang utama saat ini, tapi suatu saat akan habis. Kita harus menyiapkan sumber pendapatan yang kuat sebagai pengganti, salah satunya sektor jasa,” tuturnya.
Ia menyebutkan terdapat sejumlah potensi pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hingga pajak parkir yang dapat menjadi sumber utama PAD di masa depan.
Selain itu, DPRD Kutim berkomitmen mengawal program strategis pemerintah daerah, khususnya pembangunan infrastruktur pendukung seperti pelabuhan dan bandara yang dinilai menjadi kunci penguatan sektor industri dan jasa.
“Kota sangatta kedepan harus tumbuh sebagai kota jasa, Kami berkomitment untuk memastikan program pemerintah terkait pelabuhan dan bandara bisa terwujud sesuai visi misi Bupati, karna hidupanya kota sangatta kedepan akan bergantung pada sektor industri dan jasa.
Pandi juga menekankan bahwa peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah harus hadir memastikan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, hingga ruang terbuka hijau terpenuhi sebagai hak masyarakat atas kewajiban pajak mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim untuk melakukan inovasi melalui penerapan sistem perpajakan berbasis digital guna meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan bagi masyarakat.
Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah semakin meningkat, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan ekonomi Kutim di masa mendatang. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan