MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD setempat. Penyerahan laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Puruk Cahu pada, Selasa (10/03/2026).
Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“LKPJ ini menjadi bahan bagi DPRD untuk melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi perbaikan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan,” ujar Rahmanto dalam rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, berbagai rekomendasi yang nantinya diberikan DPRD akan menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan perencanaan pembangunan di masa mendatang.
“Rekomendasi dari DPRD tentu akan menjadi masukan penting bagi kami untuk memperbaiki program pembangunan pada tahun berjalan maupun pada anggaran berikutnya,” jelasnya.
Penyerahan LKPJ tersebut dilaksanakan bersamaan dengan agenda rapat paripurna DPRD yang juga membahas tanggapan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani.
Rahmanto menambahkan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2025 mengacu pada berbagai dokumen perencanaan daerah, termasuk Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2025 serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Murung Raya Tahun 2025–2029.
Dalam laporan tersebut, Rahmanto juga memaparkan gambaran umum kondisi keuangan daerah pada tahun anggaran 2025.
Ia menyebutkan bahwa total pendapatan daerah tercatat sebesar Rp2,6 triliun dengan realisasi mencapai sekitar Rp2,7 triliun.
Sementara itu, belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp2,8 triliun terealisasi sekitar Rp2,5 triliun.
“Untuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 saat ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Rahmanto juga menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Murung Raya didukung oleh 48 organisasi perangkat daerah (OPD) yang terdiri dari dua sekretariat, satu inspektorat, 18 dinas, satu Satuan Polisi Pamong Praja, enam badan, satu rumah sakit umum daerah, sepuluh kecamatan, serta sembilan kelurahan.
Seluruh perangkat daerah tersebut didukung oleh 6.333 aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus diperkuat guna meningkatkan kualitas pembangunan di Kabupaten Murung Raya.
“Kelembagaan pemerintah daerah harus didukung oleh aparatur yang profesional agar pembangunan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.[]
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan