NUNUKAN – Harapan masyarakat untuk memiliki desa baru akhirnya mendekati kenyataan. DPRD Kabupaten Nunukan resmi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tiga desa baru dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (2/9) siang.
Raperda yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Nunukan itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Nunukan, Ir. Jabbar, dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hj Leppa bersama jajaran pimpinan dewan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Jabbar menegaskan pemekaran desa merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Secara faktual, perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, dan keterbatasan akses terhadap pelayanan publik telah menimbulkan tuntutan pembentukan desa baru. Melalui penataan ini, rentang kendali pemerintahan bisa lebih pendek, pelayanan lebih cepat, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan semakin kuat,” ungkap Jabbar.
Ia menekankan, desa sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki hak dan kewenangan mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat sesuai dengan hak asal-usul dan nilai sosial budaya. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menempatkan desa sebagai entitas pemerintahan terendah dalam struktur nasional.
Menurutnya, sejumlah desa di Nunukan saat ini memiliki cakupan wilayah sangat luas dan jumlah penduduk cukup besar. Kondisi itu membuat akses masyarakat terhadap layanan administrasi, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan ekonomi menjadi terbatas. “Pembentukan desa baru pada hakikatnya merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap aspirasi masyarakat. Ini juga bagian dari strategi percepatan pemerataan pembangunan, memperkuat ketahanan sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan,” tegasnya.
Pemkab Nunukan sebelumnya menerima aspirasi masyarakat terkait pemekaran desa. Setelah melalui kajian, tiga desa ditetapkan sebagai desa persiapan dan telah memperoleh kode registrasi dari Gubernur Kalimantan Utara. Tim Fasilitasi Pemekaran Desa juga melakukan evaluasi lapangan untuk memastikan kelayakan. “Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa ketiga desa persiapan, yakni Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring, layak ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif,” jelas Jabbar.
Raperda pembentukan desa tersebut disusun dengan memperhatikan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sesuai peraturan perundang-undangan. “Harapannya, raperda ini memberi kepastian hukum sekaligus mendukung percepatan pembangunan desa,” pungkasnya.
Profil Tiga Desa Baru di Nunukan
-
Desa Ujang Fatimah
-
Penduduk: 1.935 jiwa
-
Luas wilayah: 978 hektare
-
Batas: Utara – Kelurahan Nunukan Barat; Timur – Kelurahan Nunukan Tengah & Selisun; Selatan – Desa Binusan Dalam; Barat – Laut Nunukan
-
-
Desa Binusan Dalam
-
Penduduk: 1.848 jiwa
-
Luas wilayah: 4.514 hektare
-
Batas: Utara – Desa Binusan; Timur – Desa Binusan & Kelurahan Tanjung Harapan; Selatan – Laut Nunukan; Barat – Desa Binusan
-
-
Desa Tembaring
-
Penduduk: 1.507 jiwa
-
Luas wilayah: 1.130 hektare
-
Batas: Utara – Desa Sungai Nyamuk; Timur – Desa Balansiku; Selatan – Selat Sebatik; Barat – Desa Setabu
-
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan