PALANGKA RAYA – ANGGOTA Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, meminta agar BPJS Kesehatan lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai daftar obat yang ditanggung oleh program tersebut.
Hal ini dianggap penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas mengenai obat-obatan yang dapat mereka peroleh melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Arif, BPJS Kesehatan harus menjalankan operasionalnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, yang salah satunya mencakup sistem formulasi nasional yang mengatur jenis obat yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan perlu melakukan sosialisasi secara maksimal terkait daftar obat yang menjadi tanggungan mereka. Hal ini penting agar tidak ada kesalahpahaman antara pasien dan tenaga medis,” katanya di Palangka Raya, Senin (06/01/2025).
Arif menjelaskan bahwa meskipun sistem JKN telah mengatur operasional BPJS, termasuk daftar obat yang disediakan berdasarkan kebutuhan medis, ia masih menerima keluhan dari masyarakat mengenai ketidakjelasan mengenai obat-obatan yang dapat diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
“Tidak semua obat dapat ditanggung oleh BPJS, jadi penting bagi BPJS untuk memberikan informasi yang jelas mengenai hal ini. Hal ini agar dokter dapat meresepkan obat yang sesuai dengan ketentuan BPJS,” jelasnya.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menekankan pentingnya perhatian lebih terhadap peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni mereka yang dibiayai oleh pemerintah. Peserta BPJS PBI, menurutnya, perlu mendapatkan sosialisasi yang lebih mendalam mengenai hak dan manfaat yang dapat mereka terima dari BPJS Kesehatan.
“Peserta BPJS Mandiri mungkin tidak terlalu masalah karena mereka umumnya sudah memahami layanan yang mereka terima. Namun, bagi peserta PBI, penting untuk ada pemahaman yang jelas mengenai manfaat yang bisa mereka terima,” ujarnya.
Arif juga mengingatkan bahwa meskipun peserta BPJS Kesehatan dapat membeli obat yang tidak ditanggung oleh BPJS, hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan biaya sendiri, tanpa bisa diklaim kembali melalui BPJS. Ia berharap BPJS Kesehatan dapat lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman yang bisa merugikan peserta.
“Pelayanan kesehatan adalah kebutuhan utama bagi masyarakat. Oleh karena itu, kita perlu memastikan bahwa semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. []
Redaksi03