DPRD Paser Desak Sertifikat Bermasalah Dibatalkan

PASER – Pembangunan Jembatan Seniur 2 di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, terpaksa dihentikan sementara setelah muncul klaim kepemilikan lahan dari warga. Persoalan tersebut menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser karena dinilai berpotensi menghambat akses vital masyarakat serta menimbulkan kerugian negara.

Masalah penghentian proyek itu dibahas secara khusus dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Paser yang digelar di ruang rapat Bapekat DPRD Paser, Senin (12/01/2025). Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, gabungan anggota DPRD, Sekretaris DPRD, serta perwakilan dinas terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor ATR/BPN.

Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi, dalam rapat tersebut menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan hukum terkait sertifikat lahan yang diklaim berada di lokasi pembangunan jembatan. Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan secara cermat dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

Pembangunan Jembatan Seniur 2 diketahui telah mencapai progres sekitar 40 persen sebelum akhirnya dihentikan. Penghentian dilakukan setelah adanya klaim kepemilikan lahan berdasarkan Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor 02920. Sertifikat tersebut awalnya tercatat atas nama Sugito dan kemudian berpindah tangan kepada Arief Mubarok melalui bukti kwitansi jual beli tanah.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan pembahasan dalam rapat, lahan yang diklaim tersebut diduga berada di kawasan bantaran sungai atau Daerah Aliran Sungai (DAS). Kawasan tersebut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan tanah negara yang tidak dapat dimiliki secara perorangan.

Rapat dengar pendapat gabungan komisi DPRD Paser pada 12 Januari 2025 tersebut digelar setelah serangkaian proses mediasi yang sebelumnya dilakukan tidak membuahkan hasil. Mediasi telah dilaksanakan di berbagai lokasi, mulai dari lapangan, kantor desa, hingga kantor Dinas PUPR. Namun, seluruh upaya tersebut berakhir tanpa adanya kesepakatan antara pemerintah daerah dan pihak pemilik klaim lahan.

Lokasi sengketa berada di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, yang merupakan titik pembangunan Jembatan Seniur 2. Jembatan ini direncanakan menjadi akses penting penghubung antar desa sekaligus antar kecamatan, khususnya Desa Lolo dan Kecamatan Muara Samu.

Dalam rapat tersebut, DPRD Paser menyimpulkan bahwa Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor 02920 diduga cacat hukum secara administratif. Dugaan ini mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur status sempadan sungai, antara lain Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai.

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menegaskan, “Tanah di sempadan sungai adalah milik negara. Pemerintah tidak mungkin memberikan ganti rugi atas tanah negara. Oleh karena itu, kami meminta ATR/BPN segera membatalkan sertifikat tersebut agar pembangunan jembatan tidak terus terhambat.”

Selain itu, terungkap bahwa pemilik lahan tetap menuntut ganti rugi sebesar Rp1 juta per meter atas lahan seluas kurang lebih 735 meter persegi. Tuntutan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, DPRD Paser bersama masyarakat Desa Lolo menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain agar ATR/BPN segera membatalkan sertifikat yang terbit di bantaran sungai, pemerintah daerah melalui bagian hukum berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk melanjutkan pembangunan, serta membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum apabila sengketa berlanjut. Alternatif lain yang juga dibahas adalah pengalihan lokasi pembangunan jembatan ke titik yang tidak bermasalah secara hukum.

Hendra Wahyudi menambahkan, “Kami sudah memberikan kesempatan kepada pemilik lahan untuk menempuh jalur hukum. Namun, kepentingan masyarakat harus diutamakan. Jembatan ini adalah akses vital bagi warga Desa Lolo dan Kecamatan Muara Samu.”

Pembangunan Jembatan Seniur 2 sendiri merupakan usulan lama yang diajukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Desa Lolo dan baru terealisasi pada tahun 2025. Proyek tersebut diharapkan dapat meningkatkan konektivitas wilayah dan mendukung aktivitas sosial serta ekonomi masyarakat setempat.

Terhentinya pembangunan jembatan berdampak langsung pada masyarakat Desa Lolo dan sekitarnya. Akses transportasi menjadi terganggu, sementara potensi kerugian negara akibat proyek yang telah berjalan sekitar 40 persen tidak dapat dihindari.

DPRD Paser menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian sengketa lahan ini agar pembangunan Jembatan Seniur 2 dapat kembali dilanjutkan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelancaran pembangunan daerah. []

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com