PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pembentukan dan penetapan panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Paser, Selasa (03/03/2026). Rapat yang digelar di Ruang Rapat Baling Seleloi DPRD Paser tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendrawan Wahyudi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin dan Wakil Ketua II Hendrawan Putra.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan sejumlah Raperda strategis yang akan menjadi dasar kebijakan daerah. Agenda utama rapat adalah pembentukan dan penetapan komposisi pansus yang akan membahas sembilan Raperda, baik usulan Pemerintah Kabupaten Paser maupun inisiatif DPRD.
Dalam forum tersebut, Surat Keputusan penetapan pansus dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Iskandar Zulkarnain. “Pansus satu membahas Raperda tentang, penanggulangan kemiskinan terpadu, dan pemajuan kebudayaan. Pansus 2 membahas raperda tentang fasilitasi pondok pesantren, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi, dan pembiayaan pembangunan tahun jamak atau multiyears. Adapun pansus 3 membahas tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan air minum Tirta kandilo, serta penyelenggaraan penanaman modal”, jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendrawan Wahyudi, menyampaikan bahwa seluruh Raperda yang masuk merupakan prioritas pembahasan. “Alhamdulillah kita hari ini sudah melaksanakan rapat penetapan pansus Raperda, yang nantinya akan fokus mengkaji, mempelajari, maupun mengevaluasi 9 Raperda usulan pemerintah daerah maupun DPRD”, jalasnya setelah rapat berlangsung.
Ia menegaskan bahwa seluruh Raperda tersebut memiliki urgensi bagi pembangunan daerah. “semua prioritas. Artinya semua Raperda yang dibahas merupakan usulan dari pemerintah daerah dan DPRD . Adapun untuk beberapa raperda yang belum masuk, akan menyusul, dengan target penyelesaian segera”, imbuhnya.
Setelah pembacaan keputusan, anggota dewan melaksanakan rapat internal untuk menentukan komposisi masing-masing pansus. Susunan pimpinan pansus yang telah ditetapkan yakni: Pansus 1 diketuai Ilham Chalid, Wakil Ketua Andi M. Rizal, dan Sekretaris Regina F. Pansus 2 diketuai Burhanudin, Wakil Ketua Ranianto, dan Sekretaris Basri M. Pansus 3 diketuai Kasri, Wakil Ketua Agus Santosa, dan Sekretaris Lasminah.
Ketiga pansus tersebut selanjutnya akan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, termasuk melakukan pembahasan mendalam, konsultasi publik, serta koordinasi dengan perangkat daerah terkait sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pimpinan rapat berharap seluruh personalia pansus dapat menjalankan tugas secara optimal dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dengan di tetapkannya pansus Raperda tersebut, diharapkan setiap anggota dewan dapat melaksanakan tugas yang berlaku, dan setiap keputusan yang didapat berpedoman pada undang-undang yang berlaku”, pungkasnya.
Melalui pembentukan pansus ini, DPRD Kabupaten Paser menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan guna memastikan setiap regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Paser. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan