DPRD Perketat Pengawasan Retail Modern, 260 Gerai Akan Disidak

BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap sejumlah retail modern yang beroperasi di wilayah tersebut. Pengawasan dilakukan bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok, kepatuhan terhadap kewajiban pajak, serta perlindungan konsumen, terutama menjelang Ramadan hingga Idulfitri.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan pengawasan tersebut akan menyasar berbagai jaringan retail modern yang memiliki banyak gerai di Kota Balikpapan. Beberapa di antaranya adalah Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Lotte Mart, Maxi Swalayan, Yova Mart, serta sejumlah retail lokal lainnya.

Menurutnya, pengawasan tersebut penting dilakukan untuk memastikan distribusi bahan kebutuhan pokok masyarakat tetap berjalan dengan baik selama Ramadan hingga Idulfitri, ketika permintaan cenderung meningkat.

“Yang pertama kami tekankan adalah kesiapan bahan pokok utama selama Ramadan sampai Idulfitri. Jangan sampai terjadi kelangkaan yang merugikan masyarakat,” ujarnya, Jumat (06/03/2026) di Gedung DPRD Balikpapan.

Berdasarkan data yang dihimpun DPRD dari berbagai sumber, jumlah retail modern di Kota Balikpapan saat ini mencapai lebih dari 260 gerai yang tersebar di berbagai kecamatan. Jaringan minimarket Indomaret tercatat memiliki sekitar 102 gerai, sementara Alfamart sekitar 74 gerai.

Selain itu, terdapat pula Alfamidi sekitar 37 gerai, Maxi Swalayan sebanyak 22 gerai, Ujung Pandang 14 gerai, Yova Mart 11 gerai, serta beberapa retail lainnya seperti Susana, Hero, dan Lotte Mart.

Taufik menjelaskan bahwa keberadaan ratusan gerai retail tersebut memiliki peran penting dalam menjaga distribusi kebutuhan pokok masyarakat. Namun di sisi lain, pengawasan tetap perlu dilakukan agar seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku, baik terkait keamanan produk, kewajiban administrasi, maupun kepatuhan terhadap pajak daerah.

Selain memastikan ketersediaan stok bahan pokok, DPRD juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gerai retail modern. Sidak tersebut bertujuan untuk memeriksa masa kedaluwarsa produk yang dijual kepada masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat membeli kebutuhan pokok, ternyata barangnya sudah kedaluwarsa. Kalau sampai terjadi keracunan, siapa yang disalahkan? Ini yang ingin kami cegah,” tegasnya.

Pengawasan tersebut akan dilakukan secara bertahap selama Ramadan dengan melibatkan Dinas Perdagangan serta instansi terkait lainnya.

Taufik menambahkan bahwa pengawasan juga akan mencakup aspek perizinan usaha yang berada dalam kewenangan Komisi I DPRD Kota Balikpapan. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran administrasi, maka hasilnya akan direkomendasikan kepada Komisi I untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain perizinan usaha, DPRD juga menyoroti kepatuhan pembayaran pajak reklame yang dipasang oleh retail modern, khususnya untuk tahun pajak 2025 dan 2026. DPRD meminta data pembayaran pajak reklame dari seluruh retail modern yang beroperasi di Kota Balikpapan.

Jika ditemukan adanya tunggakan pajak, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemberitahuan secara terbuka kepada publik.

“Kalau belum bayar tentu ada sanksi. Bisa sampai pemasangan stiker pemberitahuan bahwa usaha tersebut belum melunasi pajak. Itu bagian dari fungsi pengawasan kami,” katanya.

Selain pajak reklame, pengawasan juga akan mencakup kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama bagi retail yang beroperasi di bangunan ruko sewaan.

Menurut Taufik, pada tahun pertama masa sewa biasanya kewajiban PBB telah diselesaikan oleh pemilik bangunan. Namun pada tahun-tahun berikutnya kewajiban tersebut kembali menjadi tanggung jawab pemilik ruko, kecuali bangunan tersebut dibeli langsung oleh pihak pengusaha retail.

“Kami minta datanya apakah PBB sudah dibayar atau belum. Jangan hanya menikmati hasil usaha, tapi kewajiban pajak diabaikan. Ini bagian dari upaya mengejar PAD,” ungkapnya.

DPRD juga akan menelusuri potensi pajak daerah lainnya yang berkaitan dengan aktivitas usaha retail, termasuk pemanfaatan fasilitas tertentu yang berpotensi menjadi objek pajak daerah.

Langkah intensifikasi pajak tersebut sejalan dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan pada tahun 2026 yang diproyeksikan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sektor perdagangan dan jasa, termasuk retail modern, menjadi salah satu kontributor penting bagi penerimaan daerah melalui berbagai jenis pajak daerah.

Di sisi lain, Komisi II DPRD Balikpapan juga menyoroti kewajiban retail modern dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan UMKM.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa halaman retail modern, selain digunakan sebagai area parkir, wajib dimanfaatkan untuk menyediakan ruang bagi pelaku UMKM tanpa dikenakan biaya sewa. Pengelola retail hanya diperbolehkan menarik biaya operasional seperti listrik atau air sesuai dengan penggunaan.

“Tidak boleh ada sewa tempat untuk UMKM. Kalau ada pungutan di luar ketentuan, itu bisa masuk kategori pungutan liar dan ada sanksinya,” pungkasnya. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com