PENAJAM PASER UTARA — Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima audiensi dari ratusan peserta aksi damai yang berasal dari Forum Teknik Indonesia (Fortekin) dan Forum Honorer Kabupaten PPU, Senin (11/08/2025) siang, di ruang rapat DPRD PPU. Pertemuan ini menjadi kelanjutan dari aspirasi yang sebelumnya telah disuarakan di Kantor Bupati PPU terkait kejelasan status kepegawaian tenaga honorer dan tenaga teknis di daerah tersebut.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menegaskan bahwa proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten PPU harus berjalan sesuai mekanisme dan regulasi nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat. “Kami di daerah tidak bisa keluar dari aturan. Proses seleksi CPNS maupun PPPK sudah diatur secara nasional, termasuk persyaratan, formasi, dan mekanisme penerimaan,” ujarnya.
Menurut Raup, meskipun DPRD tidak memiliki kewenangan langsung dalam menentukan formasi, pihaknya berkomitmen untuk memfasilitasi komunikasi antara pemerintah daerah dan perwakilan tenaga honorer agar aspirasi mereka didengar dan solusi terbaik dapat dicapai. Ia menambahkan, hal ini penting terutama bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan berharap mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Fortekin dan Forum Honorer menekankan sejumlah keluhan, di antaranya minimnya formasi yang tersedia untuk pengangkatan CPNS maupun PPPK. Mereka juga menuntut agar pemerintah daerah aktif memperjuangkan aspirasi mereka ke pemerintah pusat, agar tenaga honorer yang berpengalaman tidak kehilangan kesempatan untuk diangkat secara resmi.
Suasana pertemuan berlangsung kondusif dan penuh dialog. Para peserta aksi menyampaikan pandangan mereka dengan tertib, sementara pimpinan DPRD mendengarkan secara seksama sambil memberikan penjelasan mengenai prosedur yang harus dijalani. Di akhir pertemuan, DPRD PPU menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui jalur resmi dan koordinasi dengan pemerintah pusat, sembari mengingatkan semua pihak agar tetap mengedepankan komunikasi yang santun dan sesuai ketentuan hukum.
Pertemuan ini mencerminkan upaya DPRD PPU dalam menyeimbangkan kepentingan tenaga honorer dan aturan nasional, sekaligus menunjukkan peran legislatif sebagai fasilitator yang berfungsi menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah. Dengan demikian, harapannya, proses pengangkatan tenaga honorer dapat lebih transparan, adil, dan terarah sesuai regulasi yang berlaku.[]
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan