SAMARINDA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Samarinda. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (06/01/2026).
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, didampingi Wakil Ketua Arif Kurniawan dan Sekretaris Komisi III Arie Wibowo. Turut hadir sejumlah anggota Komisi III, yaitu Elnatan Pasambe, Sutrisno, Ardiansyah, Achmad Sukanto, Abdul Rohim, Jasno, beserta dua orang staf komisi.
Rapat ini digelar dengan tujuan untuk mengevaluasi realisasi Anggaran Tahun 2025 Dinas Perkim Samarinda sekaligus membahas program kerja strategis di 2026. Fokus pembahasan meliputi penanganan kawasan kumuh, pengembangan permukiman, serta pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kota Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai secara umum bahwa realisasi anggaran Dinas Perkim berjalan sangat baik. Menurut Deni, capaian realisasi fisik kegiatan hampir mencapai angka maksimal.
“Realisasi anggaran Dinas Perkim sudah mencapai sekitar 99 persen untuk kegiatan fisik, sementara dari sisi keuangan berada di kisaran 95 persen. Artinya, hanya ada sedikit kegiatan yang belum terealisasi,” ujar Deni kepada awak media usai memimpin RDP tersebut.
Dalam RDP, masing-masing bidang di Dinas Perkim memaparkan pelaksanaan program kerja mereka, mulai dari bidang perumahan, permukiman, hingga PSU. Deni menyebut, capaian indikator kinerja yang disampaikan juga menunjukkan hasil cukup optimal, dengan rata-rata realisasi mendekati 99 persen.
Meski demikian, Komisi III menyoroti persoalan kawasan kumuh yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Samarinda. Deni menekankan bahwa penanganan kawasan kumuh tidak bisa dilakukan secara parsial dengan hanya memperbaiki rumah warga, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh dalam satu kawasan.
“Permasalahan kawasan kumuh di Samarinda masih berkaitan dengan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Ke depan, pemerintah kota diharapkan tidak hanya menata bangunan rumah, tetapi juga menata seluruh kawasan secara terpadu,” kata politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Selain persoalan kumuh, Deni juga menyinggung soal perencanaan anggaran untuk tahun berikutnya. Hingga awal 2026, Dinas Perkim masih menunggu kepastian Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta besaran alokasi anggaran yang akan diberikan.
“Dinas Perkim untuk di tahun 2026 mereka masih menunggu RAB, artinya jumlah anggaran yang dimasukkan untuk Perkim belum diketahui dan mudah-mudahan nilainya tidak kecil sehingga bisa membantu mengatasi permasalahan gelap yang ada di kota Samarinda,” tutur Deni.
Dalam kesempatan tersebut, Deni berharap agar kinerja Dinas Perkim Samarinda ke depan, baik dari sisi perencanaan data maupun pengelolaan keuangan, dapat semakin optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Samarinda secara berkelanjutan.
“Saya berharap kinerja Dinas Perkim nanti secara data maupun secara keuangan nanti bisa mencukupi untuk tahun 2026,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda Kota, dan Sambutan ini.
RDP ini menegaskan bahwa DPRD Samarinda akan terus memantau pelaksanaan program kerja Dinas Perkim, khususnya terkait upaya peningkatan kualitas permukiman, penanganan kawasan kumuh, serta pembangunan sarana dan prasarana publik. Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan