DPRD Samarinda Fasilitasi Hearing Konflik Parkir Mie Gacoan

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memfasilitasi pertemuan antara pengelola Resto Mie Gacoan di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani dengan CV Putra Borneo Sejahtera serta perwakilan warga RT 07 dan RT 08 Kelurahan Sempaja Selatan. Pertemuan ini digelar untuk mencari solusi atas polemik pengelolaan lahan parkir yang memicu keberatan masyarakat setempat.

Rapat dengar pendapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (05/02/2026), dipimpin Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, dan dihadiri perwakilan warga, pihak pengelola, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda.

Usai rapat, Iswandi menyampaikan DPRD memberikan waktu maksimal satu minggu kepada pengelola untuk menentukan pihak pengelola parkir agar tidak merugikan masyarakat sekaligus tetap menjaga iklim usaha di Kota Samarinda.

“Kesimpulannya, kita beri waktu satu minggu harus ada keputusan. Ini menyangkut kepentingan pengusaha lokal atau masyarakat sekitar, serta PT Pestapora Abadi sebagai induk Mie Gacoan Indonesia yang diketahui memiliki perjanjian business to business terkait pengelolaan parkir, termasuk di Samarinda,” ujarnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, meskipun terdapat kerja sama antara manajemen pusat dengan PT Bahana Security Sistem (BSS) dalam pengelolaan parkir, kesepakatan tersebut tetap dapat dievaluasi apabila menimbulkan dampak sosial dan konflik di masyarakat.

“Tidak ada perjanjian yang tidak bisa diubah. Kalau justru menciptakan masalah dan mengganggu kondusivitas di Samarinda, tentu harus ditinjau ulang,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

DPRD menargetkan persoalan tersebut menemukan titik terang paling lambat pekan depan. Hasil rapat akan dituangkan dalam notulen resmi sebagai dasar pengambilan keputusan dan disaksikan pihak kepolisian guna menjamin proses berjalan transparan serta kondusif.

“Insyaallah minggu depan sudah clear. Paling lambat Kamis depan harus sudah ada keputusan, apa pun bentuknya,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda Ulu tersebut.

Dalam forum itu, DPRD juga menerima aspirasi warga yang menolak rencana pengalihan pengelolaan parkir kepada pihak luar daerah. Warga menilai sejak awal operasional restoran, pengelolaan parkir dilakukan masyarakat sekitar dan menjadi sumber penghidupan.

“Warga ini yang mengelola dari awal dan mencari nafkah di situ. Jangan sampai masyarakat lokal justru ditinggalkan. Libatkan warga sekitar, jangan sampai urusan parkir diambil alih orang luar,” tutur Iswandi menyampaikan aspirasi warga.

Koordinator perwakilan warga, Deddy Septian, menegaskan pengelolaan parkir seharusnya tetap dipercayakan kepada masyarakat setempat karena memberikan dampak ekonomi langsung bagi lingkungan sekitar. Ia menyebut warga telah mengelola parkir sejak restoran mulai beroperasi sekitar dua tahun lalu.

“Kalau dikelola orang luar, warga lokal mau bekerja apa dan makan dari mana? Dengan kami yang mengelola, justru bisa memberdayakan warga sekitar, termasuk teman-teman yang sebelumnya menganggur. Dari awal, pengelolaan parkir memang diberikan manajemen lama kepada masyarakat setempat, dan kami sudah menjalankannya sejak saat itu,” ujar Deddy.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Mie Gacoan maupun perusahaan pengelola parkir belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan yang akan diambil. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com