SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah fasilitas publik di Kota Samarinda, Jumat (06/03/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem keselamatan kebakaran serta pengelolaan lingkungan pada fasilitas yang memiliki aktivitas pengunjung tinggi.
Dalam kegiatan tersebut, rombongan DPRD meninjau dua lokasi utama, yakni Hotel Aston Samarinda dan pusat perbelanjaan Samarinda Central Plaza (SCP). Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap fasilitas publik yang setiap hari digunakan masyarakat dalam jumlah besar.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menjelaskan bahwa kegiatan sidak ini merupakan tindak lanjut dari agenda pengawasan sebelumnya yang sempat tertunda. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap fasilitas publik penting dilakukan untuk memastikan standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami menindaklanjuti pemeriksaan di beberapa hotel maupun fasilitas publik yang sebelumnya belum sempat kami kunjungi,” kata Deni kepada awak media saat ditemui di Mall SCP, Jalan Pulau Irian, Samarinda.
Dalam sidak tersebut, Komisi III turut melibatkan sejumlah instansi teknis Pemerintah Kota Samarinda, antara lain Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kehadiran kedua instansi tersebut bertujuan memastikan standar keselamatan kebakaran dan sistem pengelolaan limbah di lokasi yang diperiksa telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pada kunjungan pertama di Hotel Aston Samarinda, rombongan DPRD memeriksa berbagai fasilitas proteksi kebakaran yang tersedia di dalam gedung hotel. Pemeriksaan meliputi panel sistem kebakaran, jalur evakuasi darurat, hingga ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) di sejumlah titik.
Berdasarkan hasil pengecekan bersama tim Damkar, fasilitas proteksi kebakaran di hotel tersebut dinilai telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP). Sistem keselamatan yang tersedia dinilai cukup memadai untuk mendukung mitigasi apabila terjadi keadaan darurat.
Selain aspek keselamatan kebakaran, Komisi III juga meninjau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dimiliki oleh Hotel Aston Samarinda. Pemeriksaan dilakukan terhadap sistem grease trap serta jalur pembuangan limbah sebelum dialirkan menuju saluran drainase di sekitar Jalan Hidayatullah.
Deni menyebutkan bahwa secara umum pengelolaan limbah di hotel tersebut telah berjalan sesuai prosedur. Meski demikian, pihaknya meminta agar DLH tetap melakukan pengawasan secara berkala.
“Kami ingin memastikan laporan yang disampaikan ke DLH tidak hanya secara administratif di atas kertas, tetapi juga sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” kata politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.
Setelah meninjau Hotel Aston, rombongan Komisi III melanjutkan sidak ke Samarinda Central Plaza (SCP). Saat ini pusat perbelanjaan tersebut tengah menjalani renovasi besar-besaran yang mencakup pembaruan interior maupun eksterior bangunan.
Dalam peninjauan tersebut, DPRD menyoroti pembenahan sistem proteksi kebakaran yang tengah dilakukan oleh pihak pengelola mal. Pembaruan sistem meliputi penyempurnaan jaringan pipa kebakaran serta pemasangan sistem sprinkler di sejumlah area bangunan.
Deni menjelaskan bahwa jalur evakuasi darurat dan sistem sprinkler kini telah tersedia lebih lengkap dibandingkan kondisi beberapa tahun lalu ketika DPRD melakukan inspeksi serupa.
Selain itu, Komisi III juga mengevaluasi kesiapan sistem hidran cadangan yang dimiliki oleh SCP untuk memastikan pasokan air dalam kondisi darurat tetap tersedia di seluruh area mal.
“Kami memastikan sistem cadangan hidran ini benar-benar mampu membackup seluruh aktivitas di dalam mal sehingga ketika terjadi keadaan darurat pihak pengelola tidak mengalami kendala,” jelas Deni.
Dalam sidak tersebut, DPRD juga menyoroti pengelolaan grease trap dan sistem limbah di SCP. Sebelumnya pada Desember 2025 sempat terjadi insiden luapan limbah akibat kerusakan pompa pada sistem pembuangan.
Pihak pengelola mal menjelaskan bahwa pompa yang rusak tersebut kini telah diperbaiki sehingga sistem pembuangan limbah kembali berfungsi normal. Meski demikian, Komisi III masih menerima laporan masyarakat terkait adanya bau tidak sedap yang diduga berasal dari salah satu tenant makanan di dalam mal.
Menanggapi hal tersebut, DPRD meminta pengelola memastikan pengangkutan limbah dilakukan secara rutin setiap hari agar tidak mengganggu kenyamanan pengunjung.
“Tujuan orang datang ke mal adalah untuk berbelanja atau makan. Jika ada bau tidak sedap tentu akan mengganggu kenyamanan. Karena itu pengelolaan IPAL dan limbah harus benar-benar diperhatikan,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota tersebut. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan