SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Pasar Pagi Samarinda. Sidak ini menyasar instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta sistem proteksi kebakaran guna memastikan kesiapan fasilitas sebelum pasar tersebut resmi dioperasikan dan digunakan masyarakat.
Pengawasan lapangan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. Ia didampingi perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Samarinda. Fokus peninjauan diarahkan pada kelayakan sistem keselamatan kebakaran dan kesiapan IPAL di gedung pasar yang dirancang menjadi salah satu pusat pergerakan ekonomi kota.
Deni menegaskan, sidak merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan seluruh aspek keselamatan dan lingkungan telah memenuhi standar yang ditetapkan. Dari hasil pengecekan awal, sistem proteksi kebakaran dinilai cukup memadai. Sejumlah fasilitas seperti hydrant dan sprinkler telah terpasang, bahkan dilakukan uji coba langsung di lokasi.
“Soal proteksi kebakaran dan Ipal di gedung pasar pagi,tadi kami sudah meliat dari proteksi kebakaran hydrant dan sprinkler juga uji coba tes hydrant bahwa hasilnya bagus dan lancar,” ujar Deni kepada awak media usai sidak di Gedung Pasar Pagi, Jalan Jendral Sudirman, Samarinda, Jumat (19/12/2025).
Meski demikian, Komisi III DPRD Samarinda masih menemukan sejumlah catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti. Salah satunya terkait jalur evakuasi yang dinilai belum optimal. DPRD juga merekomendasikan pembentukan tim kesiapsiagaan kebakaran khusus di lingkungan Pasar Pagi.
“Hanya catatan kami terkait jalur evakuasi dan tanda-tanda jalur evakuasi belum terpasang di setiap lantai serta rekomendasi ke dinas terkait dapat membentuk tim kesiapsiagaan di pasar pagi ini yaitu MKKG yang akan disiapkan,” kata Deni.
Tim tersebut direncanakan berbentuk Masyarakat Kesiapsiagaan Kebakaran Gedung (MKKG) yang berfungsi melakukan penanganan awal apabila terjadi kondisi darurat, khususnya kebakaran di area pasar yang diprediksi akan memiliki aktivitas padat.
Sementara dari sisi lingkungan, Deni mengungkapkan bahwa dokumen IPAL Pasar Pagi masih dalam tahap pengajuan. Dokumen yang disusun bukan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), melainkan dokumen evaluasi tata lingkungan, mengingat bangunan pasar telah berdiri.
“IPAL dokumennya baru masuk yang kami saksikan tadi bukan dokumen AMDAL karna bangunan sudh jadi namanya dokumen evaluasi tata lingkungan kalau tidak salah ini Baru masuk suratnya per hari ini dan dari dlh sudah mengembalikan ke pupr Samarinda untuk dilakukan perbaikan, karna bahasanya di surat rekomendasi itu bahwa pasar pagi akan mengolah lagi air itu untuk jadi flaising artinya untuk dimanfaatkan kembali,” tutup politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan