SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah melakukan pemutakhiran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Revisi ini dilakukan agar aturan daerah tersebut selaras dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie, saat diwawancarai secara resmi pada Rabu, 28 Mei 2025, menyampaikan bahwa Perda yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.
“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda sedang melakukan pemutakhiran Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan. Perda yang berlaku saat ini berasal dari tahun 2014, sehingga perlu diperbarui agar selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023,” jelas Novan.
Sebagai bagian dari proses penyusunan Perda yang baru, DPRD mengadakan serangkaian kegiatan diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Salah satu kegiatan tersebut turut menghadirkan kalangan media serta perwakilan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Samarinda.
“Dalam rangka pemutakhiran ini, DPRD mengadakan diskusi dan sosialisasi dengan berbagai pihak. Dalam salah satu kesempatan, mereka mengundang rekan-rekan media dan KNPI Kota Samarinda untuk mendapatkan masukan dan tanggapan,” tambahnya.
Salah satu topik krusial yang dibahas dalam revisi ini adalah tentang batas usia tenaga kerja. DPRD menyoroti perbedaan batas usia produktif antara pekerja swasta dan pegawai pemerintah.
“Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah batasan usia tenaga kerja. Saat ini, konsep usia produktif mengacu pada karyawan swasta yang seringkali dipensiunkan sebelum usia 55 tahun, berbeda dengan pegawai pemerintah,” ujar Novan.
Menurutnya, kejelasan mengenai batas usia tenaga kerja, baik bawah maupun atas, sangat penting untuk ditetapkan secara rinci dalam Perda. Hal ini demi menciptakan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja.
“Perlu kajian lebih lanjut apakah Perda ini akan lebih berpihak pada perlindungan pekerja atau investasi, serta bagaimana batasan usia (bawah dan atas) didefinisikan secara jelas. Sebagai contoh, jika batas bawah adalah usia memiliki KTP dan telah lulus 12 tahun, hal itu perlu ditegaskan,” tegasnya.
DPRD menargetkan revisi Perda ini dapat rampung dalam waktu dekat setelah proses sosialisasi dan pengumpulan masukan dari masyarakat, dunia usaha, dan lembaga terkait selesai dilaksanakan. Harapannya, aturan baru ini mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di Samarinda secara lebih komprehensif dan adaptif terhadap perubahan zaman. []
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Aulia Setyaningrum