SAMARINDA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Ismail Latisi, menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan dan pengusaha. THR bukan hanya sekadar bonus, melainkan hak yang harus diterima oleh setiap pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, termasuk pengemudi ojek online.
Pernyataan tersebut disampaikan Latisi kepada awak media di ruang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Samarinda, Jumat (21/03/2025). Latisi menegaskan bahwa pemberian THR telah diatur dalam regulasi pemerintah yang wajib dipatuhi oleh pemberi kerja.
“Sebenarnya, ini adalah hak pekerja yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah. Bahkan pengemudi ojek online pun berhak menerima bonus hari raya, yang artinya semua pemberi kerja wajib membayar THR tepat waktu,” ujarnya.
Latisi berharap dengan pencairan THR yang tepat waktu, pekerja dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dengan bahagia dan nyaman bersama keluarga mereka. Ia menambahkan, pembayaran THR lebih awal akan memberikan kesempatan bagi pekerja untuk berbelanja tanpa harus terburu-buru menjelang hari raya. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemajukan libur sekolah untuk mengurangi kepadatan saat mudik.
Menurut Latisi, THR sangat berperan penting dalam membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan lebaran, seperti membeli pakaian baru untuk anak-anak, menyediakan makanan, dan kue kering untuk tamu yang datang bersilaturahmi. Oleh karena itu, ia mengimbau semua perusahaan dan instansi yang mempekerjakan karyawan untuk menunaikan kewajiban ini dengan tepat waktu.
“THR adalah salah satu sumber dana utama bagi pekerja untuk merayakan lebaran. Jika diberikan tepat waktu, mereka akan lebih tenang dalam mempersiapkan segala keperluan,” tutup Latisi, yang merupakan anggota Dewan dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah