DPRD Siap Mediasi Sengketa Lahan PT MAP

SAMPIT – Penyitaan sejumlah lahan perusahaan perkebunan yang dinilai melakukan penggarapan kawasan hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat. Sengketa lahan muncul setelah proses penyitaan dilakukan, menimbulkan klaim masyarakat terhadap sebagian areal yang disita.

Salah satu kasus mencuat di lahan milik Perseroan Terbatas (PT) Mulia Agro Permai (MAP), yang terletak di Kilometer 18 Jalan Jenderal Sudirman. Lahan perusahaan tersebut sebelumnya disita Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena diduga berada dalam kawasan hutan.

Namun, seiring proses verifikasi yang dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luasan lahan yang disita berkurang drastis. Dari semula 1.200 hektare, kini hanya tersisa 200 hektare yang benar-benar terkonfirmasi masuk kawasan hutan. Sisanya, sekitar 1.000 hektare dinyatakan sah sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, Rimbun, menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil finalisasi pengukuran yang dilakukan oleh tim gabungan dari Satgas PKH, PT MAP, dan KLHK. “Sebelumnya diinformasikan ada sekitar 1.200 hektare yang diduga masuk kawasan hutan. Tapi setelah dicek ulang, ternyata hanya sekitar 200 hektare saja yang termasuk kawasan hutan. Sisanya merupakan lahan HGU perusahaan,” jelas Rimbun, Senin (16/06/2025).

Namun demikian, sengketa belum usai. Sejumlah kelompok warga mulai mengklaim lahan di area yang telah diputuskan sebagai bagian dari HGU perusahaan. Klaim tersebut kini menuntut perhatian serius dari berbagai pihak, mengingat potensi konflik sosial yang dapat muncul.

Merespons situasi ini, DPRD Kotim menyatakan kesiapannya memfasilitasi mediasi antara masyarakat dan pihak manajemen PT MAP. “Kami sudah menerima surat resmi dari masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di wilayah tersebut. Mereka meminta agar dilakukan mediasi, dan DPRD siap menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) melalui Komisi I,” ujar Rimbun usai rapat paripurna.

Lebih jauh, DPRD juga memperoleh laporan mengenai adanya aktivitas panen sawit oleh pihak-pihak tertentu di area sengketa. Hal ini akan menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam forum RDP mendatang. “Kita ingin bahas tuntas, baik soal klaim lahan masyarakat, status legalitas HGU, hingga kejelasan data teknis yang melibatkan perusahaan, Satgas PKH, dan KLHK. Harapannya, mediasi ini dapat menghadirkan kejelasan hukum serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tegas Rimbun. [] Admin 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X