TANAH LAUT – Usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, kini menjadi sorotan publik. Dua berkas PAW yang berasal dari kader Partai Golongan Karya (Golkar) resmi masuk ke DPRD Tala. Namun, prosesnya tidak berjalan mulus karena salah satu kader yang diusulkan justru melayangkan surat sanggahan.
Informasi yang dihimpun, Minggu (07/09/2025), berkas PAW tersebut diajukan atas nama Hj Musdalifah, Wakil Ketua DPRD Tala dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, dan H Agus Prasetya Budiono, Ketua Komisi II DPRD Tala dari Dapil II. Keduanya merupakan peraih suara terbanyak di dapil masing-masing, bahkan Agus tercatat sebagai peraih suara tertinggi dari seluruh 35 anggota DPRD Tala hasil Pemilu 14 Februari 2024.
Hj Musdalifah sendiri sudah dua periode duduk sebagai wakil rakyat, sedangkan Agus baru pertama kali menjabat anggota dewan. Meski begitu, keduanya tercatat memiliki peran signifikan di parlemen Tala.
Berkas usulan PAW ini diajukan DPD Partai Golkar Tala ke Ketua DPRD Tala, lengkap dengan surat pernyataan pengunduran diri dari kedua kader. Agus sebelumnya sudah mengonfirmasi langkahnya mundur. “Memang benar saya sudah melayangkan surat usulan pengunduran diri kepada ketua DPRD Tala,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Namun, berbeda halnya dengan Musdalifah. Ia disebut-sebut menolak dan menyanggah surat pengunduran diri yang disertakan dalam berkas usulan PAW. Surat sanggahan itu bahkan sudah ia layangkan pada 4 September, hanya dua hari setelah DPD Golkar Tala menyerahkan berkas ke DPRD. Dalam surat tersebut, Musdalifah melampirkan kronologi rinci mengenai persoalan yang menurutnya keliru sejak awal.
Dokumen kronologi itu sebenarnya telah dibuat Musdalifah sejak Mei lalu dan sudah ia sampaikan kepada Ketua DPRD Tala. Hal ini memperlihatkan adanya dinamika internal di tubuh Partai Golkar Tala terkait keabsahan surat pernyataan mundur tersebut.
Ketua DPRD Tala, H Khairil Anwar, saat dikonfirmasi mengaku secara fisik belum sempat memeriksa berkas maupun surat sanggahan itu. “Jumat kemarin kebetulan hari libur sehingga memang saya belum melihat secara fisik suratnya. Setelah berkas masuk, tentu nanti kami pelajari dulu untuk tahapan prosesnya,” jelas Khairil.
Ia menambahkan, DPRD hanya bersifat meneruskan berkas PAW kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tala. Secara teknis, keputusan akhir berada pada KPU, sedangkan rekomendasi partai politik tetap menjadi dasar. “Intinya sepanjang belum ada surat rekomendasi dari provinsi, kami tidak akan memproses. Kalau sudah ada, maka akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Khairil juga memastikan DPRD tidak akan masuk terlalu jauh dalam persoalan internal partai. Menurutnya, perbedaan pendapat di antara kader Golkar menjadi tanggung jawab pengurus partai untuk diselesaikan. “Tentu nanti kami juga akan mengonfirmasikan hal tersebut kepada pengurus DPD Golkar Tala. Pasalnya hal demikian merupakan persoalan internal partai,” ungkapnya.
Situasi ini menempatkan DPRD Tala dalam posisi menunggu. Di satu sisi, lembaga sudah menerima berkas PAW resmi dari partai. Di sisi lain, terdapat sanggahan yang bisa memengaruhi keabsahan dokumen. Karena itu, proses lanjutan masih bergantung pada rekomendasi Dewan Pimpinan Daerah tingkat provinsi maupun KPU sebagai penyelenggara teknis pemilu.
Dinamika ini juga memperlihatkan bagaimana mekanisme PAW tidak hanya soal prosedur administrasi, melainkan erat kaitannya dengan dinamika internal partai. Persoalan seperti sanggahan Musdalifah bisa menjadi ujian bagi soliditas partai dalam mengelola perbedaan di internalnya.
Bagi masyarakat, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan kejelasan proses politik di tingkat lokal. PAW semestinya menjadi mekanisme yang memastikan keberlangsungan representasi rakyat di parlemen berjalan tanpa hambatan. Namun, jika terdapat masalah internal yang berlarut, dampaknya bisa memperlambat jalannya fungsi legislatif.
Kini, publik menanti sikap resmi Partai Golkar, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk memberikan kepastian. Apakah usulan PAW tetap dilanjutkan atau justru harus ditinjau ulang, semua bergantung pada hasil komunikasi internal partai dan keputusan KPU berdasarkan aturan hukum yang berlaku. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan