TARAKAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Tarakan, Senin (15/09/2025), menjadi ajang bagi para wakil rakyat untuk meminta penjelasan secara rinci dari PT Phoenix Resources Internasional (PRI) terkait persoalan pengelolaan limbah perusahaan. Hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan guna memberikan penjelasan teknis mengenai proses pengawasan yang sudah berjalan.
Sejumlah pertanyaan tajam diajukan anggota DPRD, mulai dari mekanisme sparing, metode manual, hingga baku mutu air limbah. Harjo Solaika membuka sesi dengan mempertanyakan proses pengawasan yang dilakukan perusahaan. Sementara itu, Asrin dari Komisi III meminta penjelasan soal perbedaan hasil sampel air laut yang dikeluarkan PT PRI dengan temuan DLH, termasuk titik koordinat pengambilan.
Dapot Sinaga, Wakil Ketua Komisi III, menyoroti kewajiban perusahaan dalam penyampaian laporan triwulanan. Ia mengingatkan bahwa pemenuhan aturan administratif harus dipatuhi secara konsisten. Adyansa, Ketua Komisi I, menambahkan bahwa koordinasi perusahaan dengan DLH sangat penting, khususnya dalam aktivitas pengambilan sampel agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Eko Wahyudi selaku Humas PT PRI menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengujian sampel air limbah melalui lembaga independen yang terakreditasi di Jakarta, yakni Lembaga Uji Sky Pacific Indonesia. “Hasil ujinya di bawah baku mutu semua untuk air limbah dan air laut,” tegas Eko Wahyudi.
Eko juga menjelaskan bahwa permasalahan yang ramai diberitakan bermula dari hasil uji DLH untuk bulan Maret dan April 2025. Saat itu, kadar limbah perusahaan memang melampaui ambang batas. “Kemarin disampaikan sama beliau (DLH) hasilnya kita (PRI) memang di atas ambang batas kemarin itu pada saat komisioning atau saat diuji coba. Memang kita iyakan dan memang itu pun hasil dari KLHK,” urainya.
Atas temuan tersebut, PRI dijatuhi sanksi administratif. Menurut Eko, pihaknya telah melakukan perbaikan signifikan pada bulan-bulan berikutnya. “Alhamdulillah sudah ada banyak perbaikan. Makanya itu yang kita laporkan itu ke SIMPEL. Maksud kami juga, kalau ada berita seperti kemarin ya jangan langsung tanggapannya secara general,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hasil uji terbaru dalam tiga bulan terakhir sudah menunjukkan perbaikan kualitas air limbah. “Dan itu kewajiban kita untuk melakukan pelaporan di sistem SIMPEL. Kami di RKL-RPL kita itu kita lakukan pelaporannya,” jelasnya.
Lebih jauh, Eko menerangkan bahwa pengambilan sampel resmi dilakukan setiap tiga bulan sekali dan per semester. Namun, untuk keperluan internal perusahaan, pemeriksaan dilakukan hampir setiap empat jam sekali. Ia menegaskan uji laboratorium merupakan bentuk tanggung jawab PRI kepada instansi terkait.
Selain itu, PRI juga mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai dokumen Amdal. Mengenai Sertifikat Laik Operasi (SLO), Eko menjelaskan bahwa saat ini pengajuan masih berproses di kementerian. “PRI tidak bisa menentukan kapan diturunkan. Karena dari kementerian. Karena hasil SLO belum diterbitkan maka kami uji manual untuk ada laporan terus ke LH,” tukasnya.
Dari pihak pemerintah, Kepala DLH Tarakan, Andry Rawung, membenarkan bahwa hasil uji pada Maret dan April memang melebihi baku mutu sesuai laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, ia menilai PRI sudah melaksanakan pelaporan pasca temuan tersebut. “Dan kita dengar bersama, komisi tiga juga akan turun besok biar lebih transparan hasilnya. Untuk laporan per triwulan itu dari PRI langsung ke KLHK. Kami hanya bisa melihat yang dilaporkan perusahaan,” urai Andry Rawung.
Chaizir Zein, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Tarakan, menambahkan bahwa pihaknya hanya bisa turun langsung jika ada laporan dari masyarakat. “Kejadian seperti ini sifatnya insidentil kami bisa turun melakukan pengumpulan data dan verifikasi lapangan. Hasilnya dilaporkan ke kementerian,” ujarnya.
RDP tersebut berlangsung lebih dari dua jam. Meski perdebatan cukup hangat, pertemuan menghasilkan komitmen bersama untuk memastikan pengawasan berjalan transparan. DPRD berjanji akan terus mengawal persoalan ini agar masyarakat Tarakan tidak dirugikan, sementara perusahaan menegaskan kesiapannya memperbaiki pengelolaan limbah agar sesuai ketentuan yang berlaku. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan