Drama! Residivis Lempar Sabu Saat Dibonceng Polisi

TARAKAN — Drama pengejaran seorang residivis berinisial RB kembali membuka babak baru peredaran narkotika di Kota Tarakan. Baru dua bulan menghirup udara bebas dari Lapas Kelas IIA Tarakan, pria ini lagi-lagi harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan 13 paket sabu seberat 1,91 gram, yang disembunyikan di tempat paling tak terduga: di balik celana dalam.

Upaya RB menghilangkan barang bukti pun berakhir konyol dan sia-sia. Dalam perjalanan menuju Mako Polres, ia tiba-tiba melompat panik saat dibonceng dan melempar bungkusan hitam ke pinggir jalan kawasan Jalan Yos Sudarso, Karang Balik. Gerakan spontan itu justru membuat polisi semakin curiga.

“Kami langsung putar balik. Setelah dibuka, isinya 13 paket sabu dengan label harga mulai Rp100 ribu sampai Rp200 ribu,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Tegar Wida Saputra, Selasa (25/11/2025).

Sebelumnya, polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di bangunan bekas pabrik tahu di Jalan Melati, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Lokasi tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat pesta sabu.

Saat melakukan penyelidikan pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, petugas menemukan pemandangan mencengangkan: bong, plastik klip, dan sedotan hampir di setiap ruangan.

“Kami cek lokasi dan menemukan bong, plastik klip, dan sedotan hampir di setiap ruangan,” ujar AKP Tegar.

Alat konsumsi narkoba ditemukan berserakan dari kamar, kamar mandi, hingga bilik belakang bangunan. Ketua RT setempat turut mengonfirmasi bahwa bangunan tersebut disewa RB.

RB yang saat itu berada di lokasi langsung diamankan. Meski menolak disebut sebagai pengedar, kesaksian warga dan kondisi lokasi memperkuat dugaan polisi. Namun, karena tidak menemukan sabu, RB dibawa untuk pemeriksaan lanjutan.

Selain sabu, polisi juga menyita uang Rp90 ribu hasil penjualan dan satu ponsel berisi percakapan dengan calon pembeli.

RB mengaku mendapatkan barang melalui titik pengambilan rahasia di sejumlah lokasi di Tarakan seperti Juwata dan Selumit. Transaksi dilakukan tanpa identitas dan tanpa komunikasi telepon.

“Dia ketemu langsung di lokasi. Ambil barang, pulang. Tidak ada komunikasi lewat HP,” ujar Tegar.

Alasan Klasik dan Ancaman Hukuman

RB berdalih menjual sabu semata-mata untuk menghidupi keluarga, sambil sesekali ikut mengonsumsi. Ia mengaku bekerja sendirian tanpa jaringan besar dan merupakan warga Bone yang tinggal mengontrak di Tarakan.

“Hasil pemeriksaan, dia bekerja sendiri. Tidak ada jaringan besar atau bos. Dia ambil barang di mana ketemu lalu dijual kembali,” jelas Tegar.

Atas perbuatannya, RB dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika, terancam hukuman maksimal empat tahun penjara mengingat barang bukti tergolong kecil. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com