NUNUKAN – Dugaan penangkapan terhadap dua personel Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara, oleh Tim Pengamanan Internal (Paminal) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen internal dalam menegakkan akuntabilitas dan disiplin anggota.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu siang, (9/7/2025), dan menjadi sorotan setelah beredar informasi bahwa yang diamankan adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, termasuk Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba.
Seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung saat dua polisi itu menyeberang dari Dermaga Sei Nyamuk ke Dermaga Aji Putri, Kelurahan Nunukan Timur. “Tadi siang, dua orang tersebut bawa menyeberang dari Dermaga Sei Nyamuk. Tadi turun di dermaga Aji Putri, Kelurahan Nunukan Timur. Banyak polisi yang mengawal tadi. Informasinya orang dari Mabes,” ujar saksi.
Lebih lanjut, ia menyebut keduanya langsung diborgol dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil. Pemandangan itu menarik perhatian warga sekitar karena dikawal ketat oleh sejumlah personel kepolisian bersenjata.
Namun hingga saat ini, pihak Polres Nunukan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Kepala Polres Nunukan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bonifasius Rumbewas melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Nunukan, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Sunarwan, mengaku belum memperoleh laporan.
“Belum ada informasi masuk (penangkapan anggota Polres Nunukan),” kata Sunarwan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Penanganan kasus ini menjadi ujian transparansi internal kepolisian di tengah dorongan publik terhadap reformasi institusi. Jika terbukti melibatkan pelanggaran etik atau tindak pidana, proses hukum yang terbuka diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Mabes Polri terkait status hukum dua personel yang diamankan.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan