SUMATERA UTARA- Polisi menangkap dua orang kakak beradik yang diduga terlibat dalam pengiriman paket mayat bayi melalui layanan ojek online (ojol) di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Kedua tersangka, R (24) dan NH (21), ditangkap di Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, pada Jumat (09/05/2025) pagi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa mayat bayi yang dikirim melalui ojol tersebut diduga merupakan hasil hubungan sedarah antara R dan NH. “R dan NH merupakan abang dan adik. Keduanya ditangkap pada Jumat pagi, dan bayi itu diduga hasil hubungan terlarang antara keduanya,” jelas Gidion dalam konferensi pers di Medan.
Menurut keterangan polisi, NH melahirkan pada 3 Mei 2025 di kediamannya di Barak Tambunan Sicanang Belawan. Namun, bayi tersebut mulai menunjukkan tanda-tanda sakit pada 7 Mei 2025. NH kemudian membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung, tetapi tim medis menyarankan untuk merujuk bayi tersebut ke RSUD Dr Pirngadi Medan karena kondisinya yang kurang gizi dan prematur.
“NH melahirkan sendiri dan membersihkan dirinya sendiri. Bayi tersebut lahir prematur. NH tidak mau membawa bayinya ke RSUD Dr Pirngadi karena tidak memiliki data keluarga. Bayi itu akhirnya dibawa kembali ke rumahnya,” ungkap Kombes Pol Gidion.
Namun, bayi laki-laki itu meninggal dunia pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Pada 8 Mei 2025, R dan NH memutuskan untuk membawa mayat bayi mereka ke Hotel Abadi Brayan. Pada pukul 06.00 WIB, mereka keluar dari hotel dan memesan layanan ojol untuk mengirimkan mayat bayi tersebut.
“Mereka menyerahkan mayat bayi ke pengemudi ojol untuk diantarkan ke lokasi yang telah ditentukan. Mayat bayi dibungkus dalam tas dan ditutupi kain. Paket itu dikirim melalui layanan Gosend dengan tujuan penerima bernama Putri dan pengirim bernama Rudi,” terang Gidion.
Pengemudi ojol, Yusuf Ansari, yang menerima paket tersebut, sempat menghubungi nomor penerima. Namun, karena tidak ada respons, Yusuf memeriksa isi paket dan terkejut menemukan bayi yang sudah meninggal dunia di dalamnya. Kasus tersebut segera dilaporkan ke polisi.
Setelah penyelidikan, kedua tersangka berhasil ditangkap. R dan NH kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus ini mengejutkan publik dan memunculkan keprihatinan atas tindakan ekstrem yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap bayi mereka. Pihak kepolisian terus melanjutkan penyidikan terkait kasus ini.[]
Redaksi12