Dua Kurir Narkoba 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati di Medan

MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut pidana mati dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram/kg, dan 18 ribu butir pil ekstasi.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38), dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), masing-masing dengan pidana mati,” ujar JPU Kejati Sumut Frianta Felix Ginting, di Pengadilan Negeri Medan, Senin.

JPU menilai, perbuatan kedua terdakwa merupakan warga Kabupaten Aceh Timur di Provinsi Aceh terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Sedangkan hal meringankan tidak ada ditemukan,” jelas JPU Frianta.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU Kajati Sumut, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan hingga pekan depan.

Majelis hakim mengatakan, bahwa persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (16/12), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Frans.

JPU Kejati Sumut Frianta Felix Ginting sebelumnha dalam surat dakwaannya menyebutkan, kasus ini bermula pada Sabtu (13/5), saat kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) membawa narkoba dari Kota Dumai di Riau menuju Kota Langsa di Aceh.

“Kemudian, pada Selasa (21/5), Din kembali menghubungi kedua terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp5 juta untuk ongkos perjalanan mereka ke Medan,” ujar dia.

Kedua terdakwa berangkat dari Aceh Timur menuju Kota Medan tiba pukul 1.00 WIB, dan keduanya melanjutkan perjalanan ke Kota Dumai dengan menumpangi bus Sempati Star.

Pada Rabu (22/5) pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Kota Dumai dan langsung mengikuti instruksi Din, seperti menuju satu SPBU karena mereka akan menerima sabu-sabu seberat 10 kg dan 18 ribu butir pil ekstasi.

Setelah menerima kedua jenis narkoba itu, lantas mereka melanjutkan perjalanan ke Kota Langsa di Aceh. Belum tiba di Langsa, keduanya memutuskan menginap di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Berkat informasi dari masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terdakwa di depan kantor bupati Labuhanbatu.[]

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com