MALINAU – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau, Kalimantan Utara, melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Senin (19/5/2025). Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pelabuhan speedboat di wilayah Malinau.
Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau yang terletak di kawasan Jalan Pusat Pemerintahan Malinau Kota, serta kediaman salah seorang pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa yang berada di Malinau Barat.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Malinau, Septiawan Ridho Permadi, dan dilaksanakan secara bersamaan di kedua tempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, I Wayan Oja Miasta, melalui Plt Kasi Intelijen Bangkit B. Satya dan Plt Kasi Pidsus Septiawan Ridho Permadi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sebelumnya, penyidik telah mengantongi surat perintah penggeledahan dari Kejari Malinau serta izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Malinau.
“Pada hari Senin, 19 Mei 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Malinau melaksanakan penggeledahan di dua lokasi. Yakni di Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Malinau serta di rumah salah satu pejabat fungsional pengadaan Barang dan Jasa,” ujar Bangkit.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proyek pelabuhan speedboat yang kini tengah menjadi objek penyidikan intensif oleh kejaksaan.
Diketahui bahwa dugaan korupsi yang membelit proyek dermaga atau ponton pelabuhan speedboat tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak akhir tahun 2024. Pada awal 2025 lalu, tepatnya Selasa, 14 Januari 2025, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau sebagai bagian dari penelusuran awal perkara ini.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna mendalami unsur-unsur korupsi dalam proyek bernilai sekitar Rp1,8 miliar itu sebelum nantinya perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan. []
Redaksi11
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan