BALI – Dua mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Komang AC dan Ni Luh NK, kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Singaraja setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online. Keduanya masih berstatus sebagai mahasiswa aktif karena proses hukum yang menjerat mereka belum berkekuatan hukum tetap. Namun, pihak kampus menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika nantinya putusan pengadilan telah final.
“Kalau sudah inkrah, akan kami tindak sesuai regulasi. Sanksinya dikeluarkan dari universitas,” ujar Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama Undiksha, Gede Rasben Dantes, pada Rabu (11/06/2025). Ia menyatakan bahwa universitas memiliki sikap tegas terhadap keterlibatan mahasiswa dalam aktivitas ilegal, terutama yang berkaitan dengan judi online yang disebutnya sebagai kejahatan digital lintas batas.
Rasben menegaskan bahwa kendati universitas tidak memiliki wewenang untuk mengawasi seluruh aktivitas daring lebih dari 14.000 mahasiswanya, tanggung jawab moral dan kesadaran diri tetap menjadi hal utama yang dijunjung dalam kehidupan akademik. “Ini bukan soal tidak terpantau, tapi soal kesadaran diri. Jadi mahasiswa berarti siap menjadi bagian dari komunitas akademik yang menjunjung hukum dan etika,” katanya.
Meski secara administrasi Komang AC dan Ni Luh NK masih tercatat aktif, keduanya tidak dapat mengikuti kegiatan perkuliahan. Ketidakhadiran dalam kegiatan belajar mengajar secara langsung berdampak pada kegagalan akademik. Rasben menjelaskan bahwa mahasiswa yang tidak hadir sebanyak 75 persen dalam perkuliahan tidak akan diizinkan mengikuti ujian dan otomatis tidak memperoleh nilai. Bahkan jika keduanya tidak menyusun Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berikutnya, status mereka otomatis menjadi nonaktif.
Proses hukum terhadap kedua mahasiswi tersebut masih terus berjalan. Komang AC telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 3 Juni 2025, sedangkan Ni Luh NK pada 5 Juni 2025. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap pemeriksaan saksi pada pertengahan bulan ini.
Dalam dakwaan yang disusun kejaksaan, kedua mahasiswi itu diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perjudian. Jaksa menyebut bahwa promosi situs judi online yang dilakukan melalui media sosial memiliki unsur kesengajaan dan didorong motif ekonomi.
Pihak Undiksha menyatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh civitas akademika. Komitmen kampus untuk membentuk karakter mahasiswa yang tangguh dan bermoral ditegaskan kembali. “Kasus ini hanya melibatkan dua orang. Jangan sampai merusak citra ribuan mahasiswa Undiksha lainnya. Tapi yang jelas, siapa pun yang terbukti terlibat tindakan pidana, pasti akan kami tindak tegas,” kata Rasben. []
Redaksi11